Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Omnibus Law: Buruh Bekerja 8 Tahun Dapat Pesangon 9 Kali Gaji Jika di PHK

RUU Omnibus Law: Buruh Bekerja 8 Tahun Dapat Pesangon 9 Kali Gaji Jika di PHK Demo buruh. ©2016 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengatur ketentuan pemberian uang pesangon untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan masa kerja.

"Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156 ayat 1 tersebut.

Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit ditentukan berdasarkan:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.

b. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.

c. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.

d. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.

e. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.

f. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.

Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pekerja Cuma Dapat Libur Sehari per Minggu

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus La Cipta Kerja ke DPR RI untuk segera disahkan jadi Undang-Undang.

Dalam aturan anyar ini, pemerintah hanya memberi waktu istirahat atau waktu libur minimal satu hari dalam satu minggu atau sepekan.

Seperti tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 (b) disebutkan"istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Padahal, dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 (b) dituliskan bahwa; "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu".

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diklaim pemerintah dapat mendorong sektor ekonomi dan investasi di Indonesia yang kini lesu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya