Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ringkasan Isi RUU Cipta Kerja, dari Perizinan Hingga UMKM

Ringkasan Isi RUU Cipta Kerja, dari Perizinan Hingga UMKM Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR (Baleg) dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke pembahasan tingkat rapat paripurna. Hal ini ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang dilaksanakan Sabtu (3/10) malam.

Sebelumnya, pemerintah telah berjanji akan mempercepat pengerjaan RUU Cipta Kerja karena dianggap membuat izin usaha lebih mudah dan lapangan kerja yang lebih luas. Kendati, penyusunan RUU ini mendapat beragam sentimen negatif terutama dari kalangan buruh.

Sebenarnya, seperti apa isi RUU Cipta Kerja ini? Simak rangkuman Liputan6.com, Minggu (4/10):

1. Kluster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, meliputi:

a. penerapan perizinan berbasis risiko dari tinggi ke rendahb. kesesuaian tata ruangc. persetujuan lingkungan melalui integrasi. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggid. persetujuan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)e. penataan kewenangan perizinan usaha baik di tingkat pusat dan daerah

2. Kluster Peningkatan Ekosistem Investasi

a. sektor pertanian, berupa perubahan 4 UU UU Pangan, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemberdayaan Petani)b. sektor kelautan dan perikanan, berupa integrasi izin usaha kapalc. sektor ESDM, berupa regulasi terkait sektor minerba dan pencabutan ketentuan BUMN khusus untuk melaksanakan kegiatan hulu migas karena akan diatur dalam perubahan UU Migas (sudah masuk dalam Prolegnas)d. kemudahan penerbitan sertifikasi halal dan keringanan biayae. perumahan, mencakup pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengelola dana pembangunan rumah umum terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).f. sektor pendidikan dan kebudayaan meliputi izin usaha pendidikan, pelaksanaan pendidikan asing hingga pencabutan 5 UU pendidikan (UU Pendidikan Nasional, UU Nomor Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Kedoteran, UU Kebidanan) serta pengaturan pendidikan nirlabag. sektor penyiaran, berupa kewajiban migrasi dari TV teresterial ke digital dalam 2 tahunh. sektor pertahanan, berupa pengawasan menyeluruh Kemenhan terhadap industri alutsista mulai dari produksi hingga penjualan. Kepemilikan modal mengacu ketentuan penanaman modali. kawasan hutan, berupa pengaturan besaran minimal kawasan hutan dan ketentuan pelaksanaan Dampak Penting, Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLSj. penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan dan penetapan sanksinyak. persyaratan investasi (bidang usaha tertutup dan terbuka)l. pencabutan UU pers dari RUU Cipta kerja karena tidak relevan dalam mendorong investasi

3. Kluster Ketenagakerjaan

a. Pemberian jaminan kompensasi terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)b. pengaturan tenaga alih daya/outsourcingc. pengaturan upah minimumd. kemudahan RPTKA (untuk TKA ahli)e. perubahan besaran pesangon dari 32 kali gaji menjadi 26-28 kali gajif. pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)g. pengaturan waktu kerja untuk pekerja paruh waktu, ekonomi digital, dan pekerjaan khusus yang dapat melebihi 8 jam per hari.

4. Kluster UMKM dan Koperasi

a. perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaranb. insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMKc. pengelolaan terpadu UMKd. insentif fiskal dan pembiayaan. Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKMe. pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKf. prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahg. kemitraan UMK: tempat istirahat dan pelayanan (rest area), stasiun, dan terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara) melakukan pemasaran produk UMK dengan pola kemitraanh. kemudahan koperasi, mencakup pembentukan koperasi primer minimal 9 orang, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan, buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik dan dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah

5. Kluster Riset dan Inovasi serta Kemudahan Berusaha

a. penugasan BUMN untuk riset dan inovasi serta pembentukan lembaga riset dan inovasi di daerahb. kemudahan berusaha mencakup imigrasi, paten, pendirian PT perseorangan, penghapusan izin gangguan, serta aturan terkait BUMDes

6. Kluster Perpajakan

a. pengaturan pajak penghasilanb. pengaturan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewahc. ketentuan umum dan tata cara perpajakand. pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD)

7. Kluster Kawasan Ekonomi dan Pengadaan Lahan

a. pengaturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)b. pengaturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Perlabuhan Bebas (KPBPB)c. pengaturan pengadaan lahan dan bank tanah

8. Kluster Administrasi Pemerintahan

a. pengaturan kewenangan menterib. penerapan standar administrasi pemerintahc. diskresi Presidend. penerapan keputusan elektronike. aturan pengawasan izinf. aturan penetapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria)g. kewenangan kepala daerah menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah atas persetujuan Menteri Keuanganh. penyederhanaan pelayanan perizinan dan dilakukan secara elektronik sesuai NSPKi. ketentuan Perda dan Perkada

9. Kluster Investasi Pemerintah dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN)

a. membentuk Lembaga Pengelola Investasi Pemerintah Pusat (Sovereign Wealth Fund) untuk mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negarab. pemerintah menyediakan lahan (tanah atau kawasan hutan) dan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD. Dapat disediakan swasta jika tidak tersedia anggaran.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun

Sebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya