Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rincian Aturan Memudahkan UMKM dan Koperasi di Omnibus Law

Rincian Aturan Memudahkan UMKM dan Koperasi di Omnibus Law Menteri Teten Masduki. ©2020 Merdeka.com/Foto Magang: Nurul Fajriyah

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengingatkan bahwa RUU Omnibus Law ikut memudahkan UKM dak koperasi berkembang dan naik kelas. Aturan yang tengah dibahas DPR ini menghapus semua regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM.

Salah satu aturan yang dihilangkan yaitu tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Sebab, UKM merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam kegiatan Ngetem X KUMKM mengenai Omnibus Law, di Gedung Semesco Indonesia, Senin (9/3).

Menteri Teten mencontohkan, Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM, tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

Melalui omnibus law, dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis, beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor. Dengan penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM paling sedikit memuat pengaturan mengenai kriteria UMKM, basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM, kemudahan Perizinan Berusaha UMKM, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMKM, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.

"Semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan dalam Omnibus Law."

Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam omnibus law yaitu memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat, dan daerah untuk menyusun Analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Kemudahan Lainnya

Tak sampai di situ, terkait Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian atau Lembaga di sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Kedua, memudahkan perizinan koperasi. Melalui omnibus law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

ketiga, membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Sementara untuk upah minimum dikecualikan bagi UMK, sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

Keempat, kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.

"Kelima adalah akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UMKM Otomotif Bakal Dikasih Modal Rp2 Triliun untuk Rakit Komponen Mobil Listrik

UMKM Otomotif Bakal Dikasih Modal Rp2 Triliun untuk Rakit Komponen Mobil Listrik

Dengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN

Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN

Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.

Baca Selengkapnya
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Dianggap Ambisius, Ganjar Tetap Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Dianggap Ambisius, Ganjar Tetap Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Kepastian hukum mempermudah jalan menuju pertumbuhan ekonomi 7 persen.

Baca Selengkapnya