Revisi Permendag 70, Pemerintah klaim tetap jaga produk lokal
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/2014 terkait perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 yang mengatur Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam beleid awal ada kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk yang dibuat di dalam negeri. Namun di aturan yang sudah direvisi diberikan pengecualian terhadap beberapa produk asing yang bakal turut masuk ke dalam Toko Modern.
Revisi Permendag itu ditolak beberapa pihak. Alasannya, revisi regulasi itu justru kontraproduktif karena akan membuka keran impor yang berimbas pada membanjirnya produk asing di pasar dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina membela diri. Pihaknya mengklaim bahwa revisi aturan itu tidak mengubah semangat Pemerintah untuk mendorong kemajuan produk dalam negeri.
"Kita tidak merubah semangatnya, hanya memperbaiki pasalnya. Karena sebelumnya ada pasal pengecualian ini kasus per kasus, misalnya dia (toko modern) mendapatkan pengecualian kemudian dibahas, ini sedikit kurang menerapkan kepastian hukum yang lebih clear, sehingga kriteria pengecualian ada di Permendag perubahan. Pasal mengenai pengecualian itu lebih konkret," ujar Srie di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Kendati terdapat pengecualian, lanjut Srie, pihaknya tetap mendorong produsen asing meningkatkan produksi di Indonesia.
"Kita sudah mengadakan progress review, pemerintah ingin menjembatani semua kepentingan, kita ingin semua mendapatkan level playing field (kesetaraan) yang sama dan untuk menghindari yang tidak ada kepastian hukumnya. Semangat produk 80 persen itu semangat masih ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memberikan kelonggaran aturan 80 persen penjualan produk lokal. Ada tiga kriteria produk yang masih bisa mendominasi penjualan di toko modern.
Pertama, produk yang dijual merupakan produk yang tidak hanya diproduksi di Indonesia saja, melainkan juga diproduksi di negara lain seperti produk otomotif.
Kedua, produk yang dijual merupakan premium brand yang belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum ada industri yang mampu membuatnya.
Ketiga, produk yang dijual memang diperuntukkan bagi warga negara tertentu yang tinggal di Indonesia.
Peraturan Menteri ini adalah peraturan yang lebih spesifik dan bersifat melengkapi Permendag 70. Ini merevisi pasal 22 dan pasal 41.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi juga memuji Kabupaten Bandung yang memiliki banyak produk lokal dan variasi kulinernya.
Baca SelengkapnyaSri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.
Baca SelengkapnyaArief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi kepercayaan pemerintah Filipina terhadap produk buatan Indonesia.
Baca SelengkapnyaProduksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca SelengkapnyaSebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnya