Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi Aturan, Kemenperin Bedakan Penilaian TKDN Produk Digital dan Non-Digital

Revisi Aturan, Kemenperin Bedakan Penilaian TKDN Produk Digital dan Non-Digital Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu agar industri elektronika dan telematika di Tanah Air dapat mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya. Hal ini diharapkan mampu menarik investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

"Oleh karena itu, kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Minggu (21/6).

Menperin Agus menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika saat ini sangat cepat.

"Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," imbuh dia.

Dia mengatakan, salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan non-digital.

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan. Sedangkan produk non-digital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.

"Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan. Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri," tuturnya.

Kemenperin juga ingin agar proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhanakan guna mengurangi birokrasi. Sehingga, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).

Menperin optimistis, beleid tentang TKDN dapat melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Hal ini seperti penerapan regulasi TKDN terhadap produk smartphone, yang tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 perssn pada akhir 2022," ujarnya.

Potensi Penerapan TKDN

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya. Saat ini, pada peralatan komunikasi misalnya, yang perlu dioptimalkan kandungan lokalnya seperti produk router dan perangkat lain berteknologi 4G.

"Potensi penerapan TKDN untuk menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0," sebutnya.

Salah satu yang sedang difokuskan adalah penerapan TKDN TV digital yang didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Direktorat Industri Elektronika dan Telematika bersama PT. Surveyor Indonesia telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch. Beberapa komponen yang sudah dapat diproduksi oleh industri di dalam negeri antara lain frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker," papar Taufiek.

Menurutnya, pada penyusunan revisi Permenperin 68/2015, akan diformulasikan kembali ketentuan dan tata cara penghitungannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan industri dalam negeri. Hal ini sejalan upaya pengembangan industri dalam negeri, khususnya sektor elektronika dan telematika.

"Optimalisasi TKDN tentu akan meningkatkan produksi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor," ungkapnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.

Baca Selengkapnya
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Inovasi Produk Pupuk Kaltim Ini Tingkatkan Produktivitas Pertanian Hingga 55 Persen

Inovasi Produk Pupuk Kaltim Ini Tingkatkan Produktivitas Pertanian Hingga 55 Persen

Produksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024

Hunian Belum Siap, PNS Pindah ke IKN Nusantara Dikurangi Jadi 6.000 dan Waktu Mundur Setelah Agustus 2024

Konsep kantor kementerian dan lembaga yang terdapat di IKN juga tidak seperti di Jakarta. Di sini para ASN akan bekerja sangat efektif dengan basis elektronik.

Baca Selengkapnya
Kejelasan soal Insentif Jadi Salah Satu Kunci Dongkrak Pertumbuhan Industri Manufaktur RI

Kejelasan soal Insentif Jadi Salah Satu Kunci Dongkrak Pertumbuhan Industri Manufaktur RI

Sektor manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dalam perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Digitalisasi Teknologi Merambah Mesin Sangrai Kopi, Apa Keunggulannya?

Digitalisasi Teknologi Merambah Mesin Sangrai Kopi, Apa Keunggulannya?

Industri mesin sangrai kopi pun kini turut berkembang mengikuti perubahan zaman.

Baca Selengkapnya
Kecanggihan Teknologi dan Kondisi Pasca-Pandemi Butuh Perubahan Gaya Kepemimpinan, Seperti Apa?

Kecanggihan Teknologi dan Kondisi Pasca-Pandemi Butuh Perubahan Gaya Kepemimpinan, Seperti Apa?

Pertama yaitu Performance, seberapa pemimpin mampu membawa performa bisnis terbaik.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diyakini Bakal Naik Usai Pemilu 2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diyakini Bakal Naik Usai Pemilu 2024

Terdapat empat aspek yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya