Revisi aturan hortikultura bakal hapus sistem kuota
Merdeka.com - Tertahannya ratusan kontainer berisi bawang putih impor di Pelabuhan Tanjung Perak yang berimbas pada melonjaknya harga bawang, mendorong pemerintah merevisi aturan impor hortikultura.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian terus membahas revisi peraturan menteri masing-masing mengenai pembatasan impor produk hortikultura. Kasus mahalnya daging sapi, lonjakan harga bawang putih, dan kini disusul kenaikan harga buah impor memantik wacana perlunya sistem kuota impor dihapuskan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengakui sudah ada pembicaraan soal penghapusan alokasi kuota untuk importir. Namun, belum ada kesepakatan dari kedua kementerian soal isu yang sensitif ini.
Sebab kuota yang diimplementasikan lewat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) selama ini menjadi wilayah kerja Kementan. Paling tidak, dua kementerian yang bertanggungjawab mengelola buah dan sayur impor ini akan memperlonggar sistem pemberian kuota kepada importir.
"Sudah ada pembicaraan jauh ke sana, ke arah (penghapusan kuota) ada. Yang diperlonggar alokasi kuota, ada kemungkinan di-dismantle, tapi kita masih lihat semua," ungkap Bachrul di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Rumitnya pemberian RIPH diakui menjadi salah satu persoalan. Khususnya yang menyebabkan harga bawang putih melonjak drastis. Jika kuota impor bisa lebih sederhana, maka importasi akan bisa cepat sesuai kebutuhan pasar.
"Kementan mengakui ada keterlambatan RIPH itu yang menyebabkan permasalahan ini timbul, maka perlu perizinan satu atap, kalau bisa ada langkah-langkah drastis memfasilitasi proses impor supaya lancar," ujarnya.
Selain penghapusan sistem kuota lewat RIPH, ada beberapa alternatif yang bisa diambil kedua kementerian dalam mengelola tata niaga impor buah dan sayur. Bachrul mengklaim, pilihan yang diambil kedua kementerian akan tetap memperhatikan kepentingan petani sekaligus menjamin konsumen mendapat harga jual yang terjangkau.
"Jadi (pembatasan impor hortikultura) agak lebih longgar, alokasinya lebih longgar, bisa juga kita terapkan hanya seasonal tarif (bea masuk), atau kombinasi. Semua opsi kita berikan, bea dihapuskan ada, tarif ada, kira-kira mana sebaiknya untuk kepentingan bersama," tegasnya.
Dua beleid yang bakal direvisi itu adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Keduanya berlaku sejak Januari 2013.
Ada 13 komoditas holtikultura yang dibatasi importasinya hanya melalui empat pelabuhan tertentu, termasuk bawang, kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia. Namun, karena pasar terbesar di Jawa, 80 persen buah dan sayur impor masuk melalui pelabuhan Surabaya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menilai revisi permentan itu idealnya tidak secara menyeluruh. Dia memastikan sistem kuota importasi dalam periode satu semester tidak akan diutak-atik.
"(Revisi sistem kuota) itu terlalu berani. Kita melihat revisi itu terkait penajaman mengenai komoditas apa saja yang akan dibatasi," ungkapnya.
Dia menyatakan revisi itu jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional, khususnya kesejahteraan petani. "Ada unsur national interest, dulu kan berdarah-darah juga menyusun UU horti itu," kata Rusman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaAHY juga mengaku belum hafal struktur di Kementerian ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDekan Universitas Brawijaya beberkan sederet kesalahpahaman terkait food estate.
Baca SelengkapnyaKhususnya agraria, yang tak mencerminkan pemerintahan Jokowi bekerja untuk melindungi
Baca SelengkapnyaKolaborasi ini diawali dengan perintisan pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Baca Selengkapnya