Restrukturisasi Kredit di Bank Bukopin Mulai Landai
Merdeka.com - Restrukturisasi kredit di Bank KB Bukopin tahun 2021 mulai mengalami penurunan. Ini dipicu oleh kesadaran masyarakat dalam beraktivitas dan perekonomian yang mulai berjalan.
"Dibandingkan tahun 2020, di tahun 2021 ini sudah ada perbaikan karena kondisi saat ini sudah memasuki masa new normal," kata Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), Rivan Achmad Purwantono, Jakarta, Kamis, (11/2).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa restrukturisasi kredit hingga tahun 2022. Kebijakan ini menurutnya sangat baik bagi industri perbankan agar bisa menyesuaikan dengan keadaan. Apalagi, 57 persen nasabah di perusahaannya merupakan segmen UMKM.
"Kebijakan ini sangat menarik karena 57 persen nasabah bank kami ini memang UMKM," kata dia.
Meski begitu, dengan perkembangan yang ada, pihaknya melakukan upaya pengkategorisasian nasabah yang layak mendapatkan restrukturisasi. Agar kebijakan ini bisa dimanfaatkan kepada mereka yang terdampak sesuai dengan kebutuhannya.
"Bank melakukan upaya pemilahan dari yang terdampak 100 persen, 80 persen, 70 persen, hingga yang 10 persen atau sama sekali tidak terdampak," kata dia.
Strategi inilah yang membuat restrukturisasi di Bank KB Bukopin di tahun ini mulai mengalami penurunan. "Kita membuat kebijakan ini agar kita kasih restrukturisasi kepada yang membutuhkan, dengan begitu tahun 2021 ini melandai dan mengalami penurunan," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil
Amar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca Selengkapnya