Rencana Larangan Jual Rokok Ketengan Diminta Pertimbangkan Ekonomi Rakyat Kecil
Merdeka.com - Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsum menolak rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan. Dia menilai, larangan tersebut kontraproduktif terhadap budaya merokok dari leluhur.
"Menjadi petani tembakau, petani cengkeh, menjual rokok dan merokok itu warisan budaya dan warisan ekonomi leluhur bangsa," ujar Ali kepada merdeka.com, Kamis (26/1).
Ali menilai, sebuah aturan tidak dapat serta-merta menegasikan sebuah sejarah, terlebih lagi produk hasil cukai dan tembakau justru berkontribusi besar terhadap APBN setiap tahunnya.
Dia sepakat, tujuan pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan untuk menekan prevalensi perokok anak. Namun di satu sisi, Ali mendorong agar kebijakan tersebut turut mempertimbangkan sisi ekonomi pelaku usaha mikro.
Menurutnya, prevalensi anak dalam merokok tidak memiliki korelasi dengan penjualan rokok secara ketengan.
"Yang kami lihat, kebijakan ini untuk mencegah prevalensi anak tapi ini tidak ada korelasinya. Kita, seluruh pelaku ekonomi rakyat mendukung sepenuhnya bahkan kita minta kepada pelaku ekonomi rakyat yang menjual rokok disiplin tidak menjual rokok kepada anak baik batangan maupun bungkusan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, larangan penjualan rokok secara ketengan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya