Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putuskan Aturan Transportasi di Tengah PSBB, Kemenhub Koordinasi dengan Pemprov DKI

Putuskan Aturan Transportasi di Tengah PSBB, Kemenhub Koordinasi dengan Pemprov DKI Busway. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan bertransportasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali pada 14 September mendatang.

"Kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).

Adita menjelaskan, Kemenhub juga sudah mengeluarkan aturan bertransportasi massal di masa pandemi yang terbagi dalam empat sektor, yakni transportasi darat, laut, perkeretaapian dan udara.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, PM tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran untuk masing-masing sektor, di antaranya SE 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), SE 12/2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adapatasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, SE 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE 14/2020 Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM 41 nomor 2020 yang diikuti dengan Surat Edaran 11,12,13 dan 14," katanya.

PSBB Seperti Awal Pandemi

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara total atau seperti di awal pandemi seiring dengan terus bertambahnya kasus positif Covid-19 dan semakin penuh kapasitas untuk para pasien di rumah sakit rujukan.

Dalam masa PSBB total, seluruh perkantoran di DKI Jakarta diwajibkan memberlakukan kerja dari rumah serta seluruh sekolah serta lembaga pendidikan, seperti kursus tutup.

Seluruh tempat ibadah juga ditutup sementara seperti pada masa PBSS April lalu. Ibadah dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap menjaga jarak.

Untuk layanan transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT dan LRT tetap beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.

Maksimum jumlah penumpang pada kendaraan roda empat adalah tiga orang dengan wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak fisik.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Sediakan Banyak Transportasi Umum, Faktanya Cuma Dipakai Segelintir Warga Jakarta
Pemprov DKI Sediakan Banyak Transportasi Umum, Faktanya Cuma Dipakai Segelintir Warga Jakarta

Warga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum massal baru sekitar 30 persen.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur

Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Pamerkan Kereta Listrik yang Bakal jadi Transportasi Umum di IKN
Menhub Budi Karya Pamerkan Kereta Listrik yang Bakal jadi Transportasi Umum di IKN

Transportasi umum ini akan hadir melengkapi kecanggihan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Pantau Gudang Logistik Pemilu, Wakapolresta Pekanbaru Minta Personel Kawal Hingga Pleno
Pantau Gudang Logistik Pemilu, Wakapolresta Pekanbaru Minta Personel Kawal Hingga Pleno

AKBP Henky meminta semua personel melaksanakan tugas sampai tahap pleno di PPK selesai. Termasuk mengawal setiap tahapan di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya