Putuskan Aturan Transportasi di Tengah PSBB, Kemenhub Koordinasi dengan Pemprov DKI
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan bertransportasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali pada 14 September mendatang.
"Kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).
Adita menjelaskan, Kemenhub juga sudah mengeluarkan aturan bertransportasi massal di masa pandemi yang terbagi dalam empat sektor, yakni transportasi darat, laut, perkeretaapian dan udara.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, PM tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran untuk masing-masing sektor, di antaranya SE 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), SE 12/2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adapatasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, SE 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE 14/2020 Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM 41 nomor 2020 yang diikuti dengan Surat Edaran 11,12,13 dan 14," katanya.
PSBB Seperti Awal Pandemi
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara total atau seperti di awal pandemi seiring dengan terus bertambahnya kasus positif Covid-19 dan semakin penuh kapasitas untuk para pasien di rumah sakit rujukan.
Dalam masa PSBB total, seluruh perkantoran di DKI Jakarta diwajibkan memberlakukan kerja dari rumah serta seluruh sekolah serta lembaga pendidikan, seperti kursus tutup.
Seluruh tempat ibadah juga ditutup sementara seperti pada masa PBSS April lalu. Ibadah dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap menjaga jarak.
Untuk layanan transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT dan LRT tetap beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.
Maksimum jumlah penumpang pada kendaraan roda empat adalah tiga orang dengan wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak fisik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum massal baru sekitar 30 persen.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaTransportasi umum ini akan hadir melengkapi kecanggihan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.
Baca SelengkapnyaAKBP Henky meminta semua personel melaksanakan tugas sampai tahap pleno di PPK selesai. Termasuk mengawal setiap tahapan di Pekanbaru.
Baca Selengkapnya