Putusan menkeu soal merger PGN-Pertagas tergantung Dahlan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan memutuskan nasib merger antara PT Pertagas, anak usaha Pertamina, dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berdasarkan rekomendasi yang diberikan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Jadi tidak sepenuhnya di sini (Kemenkeu)," kata Wakil Menteri Keuangan II Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (15/1).
Dia menuturkan pihaknya sejauh ini belum menerima rekomendasi dari Kementerian BUMN. Atas dasar itu, Bambang belum bisa mengungkapkan perihal kelanjutan merger tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kantor berita Antara, Minggu (12/1) melansir salinan risalah rapat Dahlan Iskan dengan dewan direksi serta komisaris Pertamina. Risalah itu menyebut bahwa pemerintah setuju Pertagas mengakuisisi PGN.
Selanjutnya, pemerintah meminta secepatnya dibuat analisa dan kajian atas aksi korporasi tersebut.
Dalam risalah rapat tersebut, Komisaris Utama Pertamina Sugiharto mengatakan akuisisi ini tidak akan menimbulkan keberatan publik selaku pemegang saham minoritas PGN.
Komisaris Pertamina lainnya Mahmuddin Yasin memaparkan proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama 8 bulan, termasuk eksekusi 3,5 bulan. Skenarionya, perusahaan hasil penggabungan Pertagas dengan PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.
Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina memiliki sebesar 30 persen-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas. Lalu, pemerintah selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN, bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen.
Sementara, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN, akan memiliki 26 persen-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.
Ditemui terpisah, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu sama sekali mengenai persetujuan pemerintah atas rencana akuisisi tersebut. Dia membantah menggelar rapat terkait itu pada 7 Januari 2014 di Pertamina.
“Nggak tahu. Nggak tahu saya rapat itu,” kata Dahlan.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUnggul Hitung Cepat, Gibran Berencana Sowan ke Anies-Ganjar jika Diizinkan
Gibran menunggu kesempatan tersebut saat para paslon memiliki waktu luang.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca Selengkapnya