PTUN batalkan pemberhentian Saut Pardede, BI akan banding
Merdeka.com - Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, kemarin, Kamis (25/7), membatalkan keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/Kep.GBI/DpG/2013 yang tidak meloloskan Saut Pardede menjadi direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Artinya Saut yang tahun lalu ditolak memperpanjang jabatan Direktur Financial, Strategy, and Treasury BTN harus dipulihkan haknya. Selain dia, Evi Firmansyah, Mas Guntur Dwi, serta Poernomo turut menggugat BI karena juga tidak lolos fit and proper test. Akan tetapi putusan hukum atas tiga koleganya belum dikeluarkan pengadilan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menilai putusan PTUN tidak final. Masih ada upaya banding dari pihaknya, supaya keputusan bank sentral tetap seperti sedia kala.
"Banding itu harus dilakukan. Upaya hukum harus dilakukan maksimal," ujarnya selepas resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2014-2019 di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/7).Mirza meyakini keputusan bank sentral sudah tepat. Soalnya Saut dalam fit and proper test tidak lulus. Akan tetapi, BI akan mempelajari lebih lanjut putusan PTUN, sehingga substansi banding belum bisa dijelaskan. "Saya belum dapat info detil terkait hasil keputusan pengadilan. Nanti takut salah,” kata Mirza.
Empat direksi BTN itu tidak lolos dalam fit and proper test pada Desember 2013. Disebutkan, mereka termasuk Saut, dianggap bank sentral tidak layak memegang posisi direksi bank BUMN tersebut karena keliru mengeluarkan kebijakan kredit bermasalah.
Rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) BTN tahun lalu, membengkak, sehingga mengkhawatirkan perbankan lainnya. Pada triwulan III 2013, NPL bank spesialis KPR itu mencapai 4,88 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di level 3,68 persen.
Putusan BI ini menyebabkan Evi Firmansyah dan Saut Pardede yang pada saat itu masih menjabat, langsung dibebastugaskan dari manajemen BTN.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnya