PT Pos beri bantuan hukum dua mantan petinggi terjerat kasus korupsi
Merdeka.com - Dua mantan pejabat PT Pos Indonesia, Budi Setiawan dan Budhi Setyawan harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT) di tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp 10,5 miliar yang tengah dibidik Kejaksaan Agung.
Budi Setiawan merupakan mantan Direktur Utama. Sementara Budhi Setyawan mantan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia.
PT Pos Indonesia mengaku takkan lepas tangan terhadap dua mantan petinggi perusahaan itu.
"PT Pos tetap memberikan bantuan hukum karena ini menyangkut perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia Amrizal saat acara Media Gathering di Hotel Tebu, Bandung, Senin (11/5).
Bantuan hukum, menurut dia, lumrah dilakukan perusahaan manapun manakala ada jajaran pejabat atau mantan yang tersandung kasus hukum. "Semua akan mendapat bantuan hukum," ungkapnya.
Agar kasus serupa tak terulang, perusahaan pelat merah ini berjanji menerapkan prinsip good corporate govermance. Cara itu dilakukan agar PT Pos bisa lebih transparan dan terpercaya.
Vice President bagian hukum PT Pos Indonesia Umar Mansur menambahkan, ada lebih dari satu pengacara yang mendampingi dua pejabatnya itu. "Pengacaranya yaitu Stefanus Gunawan dan rekan-rekan. Tapi semua itu berasal dari satu kantor lembaga hukum," katanya di tempat sama.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTerkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaLogistik yang di angkut menuju Desa Cipang Kiri Hulu yakni Kotak Suara berisi Surat Suara 40 buah dan Beberapa ATK pendukung
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca Selengkapnya