Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Pos beri bantuan hukum dua mantan petinggi terjerat kasus korupsi

PT Pos beri bantuan hukum dua mantan petinggi terjerat kasus korupsi TRANSFORMASI POS INDONESIA. Merdeka.com

Merdeka.com - Dua mantan pejabat PT Pos Indonesia, Budi Setiawan dan Budhi Setyawan harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT) di tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp 10,5 miliar yang tengah dibidik Kejaksaan Agung.

Budi Setiawan merupakan mantan Direktur Utama. Sementara Budhi Setyawan mantan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia.

PT Pos Indonesia mengaku takkan lepas tangan terhadap dua mantan petinggi perusahaan itu.

"PT Pos tetap memberikan bantuan hukum karena ini menyangkut perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia Amrizal saat acara Media Gathering di Hotel Tebu, Bandung, Senin (11/5).

Bantuan hukum, menurut dia, lumrah dilakukan perusahaan manapun manakala ada jajaran pejabat atau mantan yang tersandung kasus hukum. "Semua akan mendapat bantuan hukum," ungkapnya.

Agar kasus serupa tak terulang, perusahaan pelat merah ini berjanji menerapkan prinsip good corporate govermance. Cara itu dilakukan agar PT Pos bisa lebih transparan dan terpercaya.

Vice President bagian hukum PT Pos Indonesia Umar Mansur menambahkan, ada lebih dari satu pengacara yang mendampingi dua pejabatnya itu. "Pengacaranya yaitu Stefanus Gunawan dan rekan-rekan. Tapi semua itu berasal dari satu kantor lembaga hukum," katanya di tempat sama.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru

Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Potret Polisi Distribusi Logistik Pemilu, Gara-Gara Jalan Rusak Waktu Tempuh jadi 2 Jam Biasanya Cuma 45 Menit
Potret Polisi Distribusi Logistik Pemilu, Gara-Gara Jalan Rusak Waktu Tempuh jadi 2 Jam Biasanya Cuma 45 Menit

Logistik yang di angkut menuju Desa Cipang Kiri Hulu yakni Kotak Suara berisi Surat Suara 40 buah dan Beberapa ATK pendukung

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.

Baca Selengkapnya