Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prosedur & Dokumen Harus Disiapkan saat Ajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur & Dokumen Harus Disiapkan saat Ajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Perumahan. istimewa ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Layanan tambahan ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh tambahan manfaat yaitu KPR rumah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa MLT JHT merupakan wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.

"Dengan arahan Menaker, tentunya kami merevisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 menjadi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang intinya adalah memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dana Jaminan Hari Tua (JHT)," terang Indah.

Salah satu bank yang ditunjuk menyalurkan MLT kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Dikutip dari laman btn.co.id, siapkan dokumen ini agar bisa mendapat KPR subsidi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru Pemohon & Pasangan

2. Fotokopi kartu identitas

3. Fotokopi Kartu KeluargaFotokopi surat nikah/cerai

4. Dokumen penghasilan untuk pegawai

5. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan

6. Fotokopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

7. Rekening koran 3 bulan terakhir

8. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja

9. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

10. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

11. Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan

12. Surat Pernyataan Manfaat Layanan TambahanSurat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Cara Mengajukan

Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan:

A. Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN

B. Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan

C. Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon

D. Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan.

E. Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

AHY buka lowongan kerja untuk penempatan di Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP).

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya