Program dana pesangon bisa kurangi perusahaan dari pajak badan
Merdeka.com - Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu karyawan mendapatkan hak ketika di PHK.
Ketua Harian DPLK Hasan Kurniawan, mengakui program tersebut lebih memiliki keunggulan. Dana dikumpulkan dan administrasi tetap atas nama perusahaan. Bahkan, pembayaran pesangon bakal sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Selain itu, melalui program ini, dapat mengurangi pajak penghasilan badan. Pihaknya bakal gencar melakukan himbauan kepada perusahaan agar ikut program dana pesangon. "Saat ini masih banyak pemberi kerja yang belum mendanakan kewajiban pesangon," kata Hasan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/10).
Dia menambahkan, sejauh ini banyak para pengusaha belum memiliki dana cadangan untuk pesangon karyawan PHK. Adanya PPUKP diharapkan menjadi angin segar bagi para karyawan. "Program ini sangat pas, di samping sangat relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di Indoensia saat ini," terangnya.
Asosiasi DPLK telah mengelola aset sebanyak Rp 31 triliun. Jumlah tersebut didukung dengan jumlah pekerja 1,5 juta pekerja. Pihaknya juga optimis mampu menargetkan dapat mengelola Rp 150 triliun dengan 5 juta pekerja pada tahun 2020 nanti.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca Selengkapnya