Produsen rokok keberatan cantumkan gambar bahaya merokok
Merdeka.com - Terhitung mulai 24 Juni 2014, pemerintah bakal mewajibkan setiap produsen rokok mencantumkan gambar dampak dan bahaya merokok dalam kemasan yang dijual di pasaran. Aturan ini mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2012.
Produsen rokok angkat bicara terkait terkait kewajiban ini. Perusahaan rokok yang tergabung dalam Komunitas Pabrik Rokok Kudus, Jawa Tengah, keberatan mencantumkan gambar akibat merokok pada bungkus rokok. Alasannya, produsen rokok sudah terlanjur memiliki stok pembungkus rokok dalam jumlah besar.
"Masih memiliki stok etiket atau pembungkus rokok dalam jumlah banyak, karena untuk persediaan jangka panjang," kata Ketua Komunitas Pabrik Rokok Kudus (Koperku) Rusdi Rahman didampingi anggota Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Suparyanto seperti dilansir Antara.
Stok pembungkus rokok rata-rata masih cukup untuk kebutuhan hingga 2015. Jika harus menaati aturan pemerintah, produsen keberatan karena menambah beban biaya produksi. Dia menyebutkan, ongkos atau biaya produksi bisa membengkak hingga 13 persen dari biasanya.Dalam pandangannya, kebijakan itu juga berdampak pada produktivitas pekerja. Porsi kerja buruh akan semakin besar dibanding biasanya.
"Kami justru khawatir, kesulitan kerja tersebut akan membuat para buruh menuntut kenaikan upah karena tingkat kesulitan kerjanya semakin bertambah," ujarnya.
Kebijakan ini dinilai bagai buah simalakama. Di satu sisi, jika dijalankan akan berdampak pada meningkatnya beban produksi. Di sisi lain, jika kebijakan tersebut tidak diikuti, perusahaan rokok juga tidak bisa pesan pita cukai.
Keberatan pengusaha rokok di Kudus itu, ditindaklanjuti dengan mengajukan surat keberatan kepada pemerintah serta mengancam untuk melakukan aksi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaKebakaran Hebat Ruko Frame di Mampang Prapatan, Api Baru Bisa Padam Jelang Subuh & 5 Orang Luka Bakar
Sulitnya pemadaman dilakukan karena benda dan barang-barang yang ada di ruko itu mudah terbakar.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ruko Konfeksi Kompleks PIK di Jaktim Terbakar, 4 Orang Tewas & Kerugian Rp1 M
Keempat korban tewas, kata Gatot, ditemukan di tempat terpisah
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaKapolres Rokan Hulu Cek Harga Sembako dan Sampaikan Pesan Pemilu Damai
Aksi yang dilakukan ini harapannya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan damai.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnya