Produk UKM RI Terlindungi Saat Batas Bea Impor Menjadi Rp42.000 per Kiriman
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, menyambut baik aturan penurunan bea masuk impor e-commerce menjadi USD 3 atau setara Rp41.959 (asumsi Rp13.986 per USD). Sebab, aturan ini akan melindungi produk UKM lokal dari serbuan impor.
"Tentu itu penurunan deminimis dari USD 75 ke USD 3 ini pasti akan memberikan keuntungan pada produk-produk UMKM, terutama yang jual lewat e-commerce," ujarnya dalam acara Ngobrol Santai SMESCO dengan tema The Future of Indonesia SME, di SMESCO Tower, Jakarta, Kamis (26/12).
Menurutnya, selama ini dengan besaran bea masuk USD 75, membuat produk impor membanjiri pasar dalam negeri. Penyebabnya harga produk yang murah membuatnya tidak terkena ketentuan bea masuk ini.
"Kan selama ini produk impor yang masuk ke kita kan menjadi sangat murah dengan deminimis yang USD 75. Jadi, ini termasuk usulan dari kementerian perekonomian dan usulan kita juga supaya ada produk UMKM kita bisa bersaing," pungkasnya.
Pemerintah Turunkan Ambang Batas Bea Impor Jadi USD 3 per Kiriman
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini untuk menjawab permintaan dari beberapa asosiasi antara lain seperti Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan penyesuaian ambang batas dilakukan untuk bea masuk atas barang kiriman menjadi USD 3 per kiriman dari sebelumnya USD 75. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.
"Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal tidak ada batas ambang bawah," katanya.
Di samping itu, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total 27,5 persen - 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018.
Pembedaan Tarif
Pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen. Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China.Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN)."Bea Masuk untuk tas 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, produk tekstil 15-25 persen. Sementara PPN 10 persen, PPh 7,5-10 persen," jelas dia."Kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran," pungkas dia.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaCurhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Rencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaIngat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca Selengkapnya