Presiden tak angkat menteri ESDM baru, CT siap ambil alih
Merdeka.com - Jero Wacik resmi mengundurkan diri dari kabinet, lantaran tersangkut kasus pemerasan yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya akan mengangkat pejabat ad interim alias pelaksana tugas (Plt).
Sosok berpeluang mengisi posisi lowong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Menko Perekonomian Chairul Tanjung atau Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo.
Mengenai kemungkinan itu, CT tidak membantah. Bahkan dia siap kalau presiden memang menugaskannya menggantikan peran Jero Wacik sampai 20 Oktober nanti. "Ya harus siap, itu kan di kewenangannya pak presiden. Saya terima tugas saja," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/9).
Dalam rapat kabinet sore tadi, SBY tak menyinggung kemungkinan menunjuk CT sebagai Plt Menteri ESDM. Oleh sebab itu, menko berharap publik sebaiknya menunggu sikap presiden pekan depan.
"Saya tidak mau berandai-andai tunggu keputusan pak presiden saja, mungkin senin atau selasa minggu depan," kata CT.
Di Istana Negara tadi, presiden hanya menyampaikan sudah menerima surat pengunduran diri Wacik. Rencananya SBY akan menerbitkan keppres pemberhentian terkait pengunduran diri menteri ESDM, dan akan langsung menunjuk pengganti ad interim.
"Kalau dilantik menteri baru kan masa jabatannya hanya 1 bulan 1 minggu. Belum sempet dibayar gajinya juga sudah lengser," kata CT.
Keppres ini berbeda dari perintah pemberhentian menteri yang dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober mendatang. Dengan demikian, SBY masih punya tanggungan lain memutuskan siapa pengganti menteri kehutanan, menteri Koperasi dan UKM, hingga menteri perhubungan.
Sosok seperti Syarief Hasan, Tifatul Sembiring, EE Mangindaan, atau Muhaimin Iskandar mengaku siap melepaskan jabatan karena masuk legislatif. Cuma Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang pilih tidak mundur.
"Jadi nanti ada dua keppres. Satu terkait Pak Jero, satu lagi terkait yang mundur terkait yang pilihan mereka untuk dilantik jadi DPR. Tapi kalau pak Jero kan lain karena harus sekarang (setelah ditetapkan tersangka)," urai CT.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.
Baca SelengkapnyaSaat Presiden Perintahkan Pasukan Elite TNI Selundupkan Senjata Dalam Kapal Selam
Unit kapal selam dikenal sebagai pasukan elite. Salah satu misi rahasia yang pernah dijalani adalah menyelundupkan senjata ke daerah konflik.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya