Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, Ini Rinciannya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang mulai berlaku 25 Juni 2019. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.
Pertimbangan penerbitan kebijakan itu untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional. Pemerintah memandang perlu kebijakan yang mendukung program peningkatan ekspor nasional.
Dalam PP ini disebutkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional serta mempercepat peningkatan ekspor nasional. Selain itu, aturan ini juga untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor dan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Adapun strategi Pembiayaan Ekspor Nasional diarahkan pada kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.
"Pembiayaan Ekspor Nasional mendorong pengembangan usaha pelaku ekspor yang ada dan menghasilkan pelaku ekspor yang baru," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.
Menurut Pasal 8 PP ini, Pembiayaan Ekspor Nasional yang ditujukan kepada pelaku ekspor sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan melalui: a. pembiayaan langsung; b. pembiayaan inti plasma; c. pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud; d. pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing) ; dan/atau e. skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pembiayaan Ekspor Nasional dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa berorientasi ekspor," bunyi Pasal 13 PP ini.
Menurut PP ini, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyediakan fasilitas dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi.
Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud, LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa: a. menyediakan jasa konsultasi; b. melakukan restrukturisasi PEN; c. melakukan reasuransi; d. melakukan penyertaan modal; dan/atau e. melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap),” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.
Fasilitas sebagaimana dimaksud dan kegiatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan: a. ekspor langsung (direct export) dan ekspor tidak langsung (indirect export); dan/atau b. kegiatan penunjang ekspor.
Selain itu, PP ini menegaskan, fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada pelaku ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dan dapat juga diberikan kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup).
PP ini juga menegaskan, LPEI dapat memberikan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada pelaku ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antar wilayah.
"Fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah," bunyi Pasal 20 ayat (1).
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan. "Kerja sama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam negeri dan/atau luar negeri," bunyi Pasal 28 ayat (2) PP ini.
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, LPEI dapat: a. melakukan transaksi pasar uang; b. menerima dan melaporkan devisa hasil ekspor; c. melakukan lindung nilai (hedging);sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain bertindak sebagai eximbank, menurut PP ini, LPEI juga bertindak sebagai export credit agency bagi negara Republik Indonesia melalui kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 25 Juni 2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia melihat masyarakat riang gembira berbondong-bondong ke TPS.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca Selengkapnya