Presiden Jokowi akan Keluarkan Perpres Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan aturan terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, peraturan tersebut akan berisi terkait aspek iuran dan lainnya.
"BPJS-Kesehatan, terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif. Waktu kita sampaikan dalam bentuk perundang-undangannya, yaitu Perpres," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komplek Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan untuk semua kelas. Menurutnya, kenaikan tersebut adalah hal yang wajar sebab jumlah urunan dengan beban BPJS tidak seimbang.
Moeldoko mengatakan kenaikan tersebut juga merupakan salah satu cara dari pemerintah untuk menutup defisit keuangan. Namun, besaran iuran yang dinaikkan belum diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Belum. Nanti. Itu nanti Kemenkeu semuanya akan terlibat," ucap Moeldoko.
Kemudian pemerintah juga setuju untuk menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun. Besaran kenaikan belum ditentukan karena menunggu hasil rapat tim teknis.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil diskusi pada rapat terbatas bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, kemarin.
"Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," kata Wapres JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, alat kesehatan di Indonesia masih didominasi impor.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya