Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP revisi DNI terbit Februari 2014

PP revisi DNI terbit Februari 2014 Mahendra Siregar. ©2013 merdeka.com/yulistyo pratomo

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, dalam minggu ini, revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 soal Daftar Negatif Investasi (DNI) bakal sudah ditandatangani oleh Presiden.

"Dalam minggu ini saya belum bisa memastikan tapi bulan ini saya optimistis revisi DNI sudah jadi PP," ujar Mahendra ketika ditemui dalam acara 'Peluncuran Buku Semen Indonesia' di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/2).

Mantan Wamenkeu ini percaya revisi DNI bakal meningkatkan sistem investasi di dalam negeri. Mahendra juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah dalam proses penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang insentif berupa tax holiday bagi perusahaan yang akan berinvestasi di dalam negeri.

Menurut dia, BKPM masih terus melakukan rapat kajian internal dengan Ditjen Pajak. Intinya revisi tax holiday bertujuan untuk simplifikasi agar menarik investor asing karena selama ini perusahaan yang memanfaatkan tax holiday masih terbatas.

"Dengan adanya revisi tax holiday diharapkan banyak perusahaan asing yang menggunakan fasilitas tax holiday," jelasnya.

Sebelumnya, Mahendra menyatakan, draf final revisi DNI mencakup lima aspek. "Ini sesuai arahan presiden pada sidang kabinet paripurna 14 November 2013, untuk mengutamakan kepentingan nasional," ujarnya.

Revisi pertama menyangkut bidang usaha yang lebih terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Daftar ini meliputi:

- Penyelenggaraan terminal darat dari tertutup, jadi terbuka untuk modal asing maksimal 49 persen.

- Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, partisipasi modal asing maksimal 49 persen.

- Industri farmasi dari maksimal 75 persen, asing kini boleh menanamkan modal 85 persen dengan rekomendasi menteri kesehatan.

- Periklanan, dibuka khusus untuk investor asing ASEAN 51 persen.

- Modal ventura dari maksimal 80 persen, ditingkatkan menjadi 85 persen.

Revisi kedua tentang bidang usaha terbatas untuk PMA dan isinya adalah:

- Distributor barang dan jasa serta pergudangan, modal asing hanya boleh 33 persen.

- Gudang penyimpanan beku di Sumatera, Jawa, Bali, asing maksimal 33 persen. Di wilayah timur Indonesia, maksimal 67 persen.

Revisi ketiga, penyederhanaan kepemilikan saham asing diantaranya adalah:

- Jasa telekomunikasi tetap dan jasa telekomunikasi tetap terintegrasi disatukan, maksimal modal asing 65 persen.

- Penyelenggara jasa multimedia disatukan, modal asing maksimal 49 persen.

Revisi keempat, Kerja Sama Publik-Swasta (KPS):

- Fasilitas pelabuhan maksimal 49 persen.

- Jasa bandara, 49 persen.

- Pengusahaan air minum maksimal 95 persen.

- Pengusahaan jalan tol maksimal 95 persen.

- Pembangkit listrik 1 MW maksimal 49 persen.

- Pembangkit listrik skala kecil maksimal 100 persen (asal dalam skema KPS masa konsesi).

- Pembangkit listrik di atas 10 MW maksimal 100 persen (asal dalam skema KPS masa konsesi).

- Transmisi tenaga listrik 100 persen (KPS masa konsesi).

Revisi bidang usaha disesuaikan UU:

- Sektor pertanian lebih terbatas, dari 95 persen, kini hanya 30 persen, meliputi perbenihan hortikultura, budidaya, industri pengolahan hortikultura, penelitian hortikultura, wisata agro hortikultura, jasa hortikultura.

- Perdagangan alternatif komoditi berjangka terbuka untuk asing.

- Pialang berjangka, terbuka untuk asing maksimal 95 persen.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara

Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor

Ekonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya