PP revisi DNI terbit Februari 2014
Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, dalam minggu ini, revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 soal Daftar Negatif Investasi (DNI) bakal sudah ditandatangani oleh Presiden.
"Dalam minggu ini saya belum bisa memastikan tapi bulan ini saya optimistis revisi DNI sudah jadi PP," ujar Mahendra ketika ditemui dalam acara 'Peluncuran Buku Semen Indonesia' di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/2).
Mantan Wamenkeu ini percaya revisi DNI bakal meningkatkan sistem investasi di dalam negeri. Mahendra juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah dalam proses penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang insentif berupa tax holiday bagi perusahaan yang akan berinvestasi di dalam negeri.
Menurut dia, BKPM masih terus melakukan rapat kajian internal dengan Ditjen Pajak. Intinya revisi tax holiday bertujuan untuk simplifikasi agar menarik investor asing karena selama ini perusahaan yang memanfaatkan tax holiday masih terbatas.
"Dengan adanya revisi tax holiday diharapkan banyak perusahaan asing yang menggunakan fasilitas tax holiday," jelasnya.
Sebelumnya, Mahendra menyatakan, draf final revisi DNI mencakup lima aspek. "Ini sesuai arahan presiden pada sidang kabinet paripurna 14 November 2013, untuk mengutamakan kepentingan nasional," ujarnya.
Revisi pertama menyangkut bidang usaha yang lebih terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Daftar ini meliputi:
- Penyelenggaraan terminal darat dari tertutup, jadi terbuka untuk modal asing maksimal 49 persen.
- Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, partisipasi modal asing maksimal 49 persen.
- Industri farmasi dari maksimal 75 persen, asing kini boleh menanamkan modal 85 persen dengan rekomendasi menteri kesehatan.
- Periklanan, dibuka khusus untuk investor asing ASEAN 51 persen.
- Modal ventura dari maksimal 80 persen, ditingkatkan menjadi 85 persen.
Revisi kedua tentang bidang usaha terbatas untuk PMA dan isinya adalah:
- Distributor barang dan jasa serta pergudangan, modal asing hanya boleh 33 persen.
- Gudang penyimpanan beku di Sumatera, Jawa, Bali, asing maksimal 33 persen. Di wilayah timur Indonesia, maksimal 67 persen.
Revisi ketiga, penyederhanaan kepemilikan saham asing diantaranya adalah:
- Jasa telekomunikasi tetap dan jasa telekomunikasi tetap terintegrasi disatukan, maksimal modal asing 65 persen.
- Penyelenggara jasa multimedia disatukan, modal asing maksimal 49 persen.
Revisi keempat, Kerja Sama Publik-Swasta (KPS):
- Fasilitas pelabuhan maksimal 49 persen.
- Jasa bandara, 49 persen.
- Pengusahaan air minum maksimal 95 persen.
- Pengusahaan jalan tol maksimal 95 persen.
- Pembangkit listrik 1 MW maksimal 49 persen.
- Pembangkit listrik skala kecil maksimal 100 persen (asal dalam skema KPS masa konsesi).
- Pembangkit listrik di atas 10 MW maksimal 100 persen (asal dalam skema KPS masa konsesi).
- Transmisi tenaga listrik 100 persen (KPS masa konsesi).
Revisi bidang usaha disesuaikan UU:
- Sektor pertanian lebih terbatas, dari 95 persen, kini hanya 30 persen, meliputi perbenihan hortikultura, budidaya, industri pengolahan hortikultura, penelitian hortikultura, wisata agro hortikultura, jasa hortikultura.
- Perdagangan alternatif komoditi berjangka terbuka untuk asing.
- Pialang berjangka, terbuka untuk asing maksimal 95 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaTerbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ekonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya