Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP 27 Tahun 2021 Dinilai Mengancam Nelayan

PP 27 Tahun 2021 Dinilai Mengancam Nelayan Nelayan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahli ekonomi Kelautan, Suhana mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ini dinilai mengancam nelayan.

"Terkait dengan zonasi saya kira akan sangat mengancam, sebetulnya tidak hanya PP 27 yang mengancam itu, juga ada PP 43 dan PP 18 justru itu yang lebih parah menurut saya, terkait dengan hak-hak atas tanah di perairan dan hak pengelolaan perairan di wilayah pesisir," kata Suhana dalam Ngobrol Tempo: Kebijakan Kelautan dan Perikanan untuk Siapa?, Selasa (13/4).

Dia menjelaskan, sebelumnya dulu undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang mengatur tentang hak pengelolaan wilayah pesisir sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan itu dilakukan oleh Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan WALHI.

"Kiara, walhi dan lain-lain menggugat ke MK termasuk saya di dalamnya dan MK sudah menyatakan bahwa hak pengelolaan pesisir itu bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Jadi turunan dari undang-undang Cipta kerja ini yang mengancam masyarakat pesisir selain dari yang disebutkan nelayan tadi adalah PP 43 dan PP 18," jelasnya.

Menurutnya, jika memang zona perairan pesisir itu diberikan hak pengelolaannya kepada pengusaha maka tentu saja akan berdampak pada nelayan dan masyarakat sekitar pesisir, lantaran dibangunnya zona industri.

"Saya sendiri terus terang baru seminggu ini membaca PP ini sehingga merasa kecolongan karena sebelumnya hak ini sudah dibatalkan oleh MK. Tapi ternyata di sini muncul lagi ini luar biasa," katanya.

Senada dengan Suhana, Nelayan dari Maluku Jhon Edison Kailola menambahkan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 yang berkaitan dengan zona inti dan reklamasi itu sangat ditentang.

"Sebab kami di Maluku menganut peduli lingkungan pesisir. Ada daerah-daerah yang harus dijaga sedemikian rupa dilindungi dengan aturan-aturan yang dibangun oleh masyarakat adat yang ada. Kami di sini sangat tidak setuju kalau memang zona-zona ini nanti dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan industri," tegas Jhon.

Jhon meyakini ketika zona pesisir nanti dijadikan zona industri, maka secara otomatis wilayah pesisir yang telah dijaga dengan baik oleh masyarakat setempat akan rusak. "Dan yang lebih parahnya lagi, limbah-limbah dari industri itu mau dikemanakan? otomatis pasti akan merusak lingkungan di sekitar dan berdampak pada masyarakat dan nelayan, saya kira seperti itu ya," tandasnya.

Ancam Hilangkan SDA

Suhana menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, kontradiktif dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals di sektor perikanan.

"Saya kira Pemerintah dalam hal ini sudah banyak berperan dalam mengeluarkan regulasi terkait konservasi laut, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah. Akan tetapi kontraproduktif dengan apa yang terjadi sekarang adanya UU Ciptakerja ini," kata Suhana.

Menurutnya, dalam PP 27 tahun 2021 itu disebutkan dengan jelas bahwa ditujukan untuk memenuhi kepentingan investasi pelaku usaha. Sehingga kawasan konservasi pun atau kawasan zona inti pun bisa direbut atau dikenal dengan istilah 'Perebutan wilayah konservasi'.

"Nah ini ini jelas-jelas akan tidak hanya mengancam nelayan ketersediaan ikan yang ada di wilayah situ juga ada terkait dengan ikannya itu sendiri. Padahal inti dari usaha perikanan itu kan ikan, bagaimana kita mengelola ikan bagaimana kita menjaga ikan itu adalah bagaimana kita bisa melestarikan usaha perikanan sendiri," ujarnya.

Apabila tidak ada ikan di wilayah-wilayah yang dikonservasi, maka keberlanjutan usaha perikanan akan tidak akan terjadi. Meskipun Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 dinilai memberikan akses terhadap industri eksploitatif untuk mengkonversi zona inti dari wilayah konservasi sebagai upaya percepatan proyek strategis Nasional.

Namun hal ini dipandang bertentangan bagi nelayan dan tentunya sumber ikan yang tersedia di wilayah konservasi laut. Bahkan, sekarang saja sudah banyak tindakan illegal pengambilan ikan di laut. Apalagi sekarang dilegalkan dengan istilah proyek strategis nasional itu kawasan inti bisa berubah menjadi tidak inti lagi. Selain mengancam pada kelestarian sumberdaya juga mengancam kelestarian usaha.

"Nah itu sangat luar biasa kalau misalnya zona inti apa boleh direbut dengan seperti yang ada dalam PP 27 ini dengan modus proyek strategis nasional. Saya kira dengan pelepasan zona inti pun bertentangan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan SDG’s di sektor perikanan," ungkapnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Curhat Istri Punya Suami Ganteng Jualan Cireng di Pinggir Jalan Jadi Sorotan 'Banyak yang Menghina Jualan di Kaki Lima'

Curhat Istri Punya Suami Ganteng Jualan Cireng di Pinggir Jalan Jadi Sorotan 'Banyak yang Menghina Jualan di Kaki Lima'

Diungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya