PHK 360 Pegawai, Grab Beri Pesangon dan Dukungan Emosional
Merdeka.com - Platform transportasi online, Grab melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Tak tanggung-tanggung, Grab merumahkan karyawannya sebanyak 360 orang atau 5 persen dari total karyawan mereka.
CEO dan Co Founder Grab Anthony Tan dalam suratnya menjelaskan bahwa bagi para Grabbers yang akan berpisah akan diberikan bantuan dukungan finansial, profesional, medis, serta dukungan emosional.
Bantuan tersebut meliputi pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja, atau berdasarkan peraturan setempat, di mana akan dipilih jumlah yang lebih besar.
Pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon sebagai bantuan tambahan selama krisis Covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.
"Waiver of annual cliffs untuk pemberian ekuitas dengan tujuan agar lebih banyak Grabbers yang pergi sebagai pemegang saham. Hal ini berarti bahwa outstanding unvested equity Anda dapat melakukan equity vest setiap bulannya sampai tanggal terakhir masa kerja Anda," kata Antony mengutip surat yang diberikan kepada karyawan Grab.
Kemudian, perusahaan juga memberikan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini melalui asuransi kesehatan yang ada, atau pemberian dana tunai yang setara sehingga karyawan yang di PHK mendapatkan ketenangan pikiran dalam melalui masa yang tidak pasti ini.
"Konversi cuti hamil menjadi dana tunai untuk Grabbers perempuan yang sedang hamil dan Grabbers laki-laki yang istrinya sedang hamil, saat tanggal terakhir masa kerja," katanya.
Uangkan Cuti Tahunan
Karyawan juga bisa menguangkan cuti tahunan yang belum digunakan dan kredit GrabFlex yang belum digunakan melalui Flexible Spending Account.
Dukungan transisi karir dan pengembangan bagi Grabbers yang terkena dampak dalam bentuk dukungan penempatan kerja dari tim Talent Acquisition Grab dan pembuatan Talent Directory yang memungkinkan para calon perekrut dan perusahaan untuk menghubungi para Grabbers yang terkena dampak.
"Kami juga akan memberikan akses untuk sesi dengan life coach serta perangkat online untuk pengembangan karir selama setengah tahun ke depan bagi para Grabbers yang terkena dampak agar mereka dapat terus mengembangkan diri baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional mereka."
Tak berhenti di situ, Grab juga memberi dukungan emosional melalui Grabber Assistance Program yang dapat terus di akses selama 3 bulan setelah tanggal terakhir masa kerja.
"Terakhir, Anda dapat memilih untuk tetap memiliki laptop Anda untuk membantu Anda dalam mencari petualangan berikutnya," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya
Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya