Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHK 360 Pegawai, Grab Beri Pesangon dan Dukungan Emosional

PHK 360 Pegawai, Grab Beri Pesangon dan Dukungan Emosional Group CEO & Co-founder Grab, Anthony Tan. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Platform transportasi online, Grab melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Tak tanggung-tanggung, Grab merumahkan karyawannya sebanyak 360 orang atau 5 persen dari total karyawan mereka.

CEO dan Co Founder Grab Anthony Tan dalam suratnya menjelaskan bahwa bagi para Grabbers yang akan berpisah akan diberikan bantuan dukungan finansial, profesional, medis, serta dukungan emosional.

Bantuan tersebut meliputi pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja, atau berdasarkan peraturan setempat, di mana akan dipilih jumlah yang lebih besar.

Pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon sebagai bantuan tambahan selama krisis Covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.

"Waiver of annual cliffs untuk pemberian ekuitas dengan tujuan agar lebih banyak Grabbers yang pergi sebagai pemegang saham. Hal ini berarti bahwa outstanding unvested equity Anda dapat melakukan equity vest setiap bulannya sampai tanggal terakhir masa kerja Anda," kata Antony mengutip surat yang diberikan kepada karyawan Grab.

Kemudian, perusahaan juga memberikan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini melalui asuransi kesehatan yang ada, atau pemberian dana tunai yang setara sehingga karyawan yang di PHK mendapatkan ketenangan pikiran dalam melalui masa yang tidak pasti ini.

"Konversi cuti hamil menjadi dana tunai untuk Grabbers perempuan yang sedang hamil dan Grabbers laki-laki yang istrinya sedang hamil, saat tanggal terakhir masa kerja," katanya.

Uangkan Cuti Tahunan

Karyawan juga bisa menguangkan cuti tahunan yang belum digunakan dan kredit GrabFlex yang belum digunakan melalui Flexible Spending Account.

Dukungan transisi karir dan pengembangan bagi Grabbers yang terkena dampak dalam bentuk dukungan penempatan kerja dari tim Talent Acquisition Grab dan pembuatan Talent Directory yang memungkinkan para calon perekrut dan perusahaan untuk menghubungi para Grabbers yang terkena dampak.

"Kami juga akan memberikan akses untuk sesi dengan life coach serta perangkat online untuk pengembangan karir selama setengah tahun ke depan bagi para Grabbers yang terkena dampak agar mereka dapat terus mengembangkan diri baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional mereka."

Tak berhenti di situ, Grab juga memberi dukungan emosional melalui Grabber Assistance Program yang dapat terus di akses selama 3 bulan setelah tanggal terakhir masa kerja.

"Terakhir, Anda dapat memilih untuk tetap memiliki laptop Anda untuk membantu Anda dalam mencari petualangan berikutnya," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya