Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok 22 Persen di 2020
Merdeka.com - Petani tembakau secara tegas menolak kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah sebesar 22 persen.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan, para petani merasa keberatan atas kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi yang diumumkan melalui diterbitkannya PMK 152/2019 tentang tarif cukai tembakau.
"Kenaikan cukai dan HJE yang terlalu tinggi ini berdampak langsung pada keberlangsungan dan kesejahteraan petani tembakau kami," tegas Agus Parmuji.
Sementara itu, Sekretaris APTI Agus Setiawan meminta Presiden Jokowi agar melindungi petani tembakau sehingga hajat hidup terjaga, dan tidak ditabrak oleh berbagai regulasi yang mematikan sektor tembakau.
Terbitnya PMK 152/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Oktober 2019, seakan-akan petani tembakau itu anak kecil yang dilimpekne (alih perhatian) dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
"Kami kecewa dengan Ibu Sri Mulyani. Pasalnya, PMK 152/2019 berakibat buruk terhadap kelangsungan petani tembakauli," cetusnya.
Agus Setiawan menegaskan, tembakau saat ini hanya bisa ditampung oleh pabrikan rokok. Pemerintah tidak memiliki teknologi apapun yang mampu membeli tembakau petani.
"Kami panen tembakau hanya pabrikan rokok yang bisa menampung kami. Belum ada teknologi manapun yang sanggup membeli tembakau," tegasnya.
Petani Tembakau Jadi Korban
Agus Setiawan mengatakan, kenaikan cukai yang luar biasa pada awal Januari 2020 ini benar-benar membuat petani terkena tsunami dahsyat.
"Silakan ada kenaikan asal terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Jangan dibandingkan dengan negara-negara luar yang pendapatannya lebih dibandingkan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Menurut Agus, kenaikan cukai pada akhirnya petani tembakau yang akan menjadi korban pertama. Oleh karena itu, petani tembakau memohon agar Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani meninjau ulang PMK 152/2019.
"Mohon kiranya bapak Presiden Jokowi mengakomodir semua kepentingan kami tanpa mengurangi rasa hormat dari pihak-pihak yang tidak suka tembakau," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani
Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani: Jangan Dijual ke yang Bukan petani
Banyak petani mengeluhkan pupuk subsidi dijual dengan harga dua kali lipat.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Melonjak Tajam, Daya Beli Petani Jadi Lebih Baik?
Pada Desember 2023, NTP Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan tertinggi mencapai 2,22 persen dibandingkan NTP provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini
Perusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca Selengkapnya