Petani Pengelola Hutan Sosial di Sumsel Masih Terkendala Modal
Merdeka.com - Petani yang mengelola perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Selatan masih terkendala permodalan untuk mengembangkan usahanya. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dioptimalkan untuk mengatasi masalah itu.
Ketua Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS), Sumsel Eko Agus Sugianto mengungkapkan, pada dasarnya pengelolaan hutan sosial bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan ekonomi. Namun, untuk membuka lahan menjadi pertanian, perkebunan dan budidaya diperlukan modal yang cukup sehingga memudahkan dalam menggarapnya.
"Modal menjadi kendala petani pengelola perhutanan sosial, itu yang dialami petani kita," ungkap Eko, Kamis (13/2).
Menurut dia, permodalan sebenarnya sudah tersedia melalui perbankan. Hanya saja, petani masih belum memahami syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti rencana kerja usaha mengelola hutan sosial, agar mendapatkan pinjaman.
Eko berharap, HMPS yang menjadi satu-satunya di Indonesia, dapat menjadi mitra bagi petani. Bersama pemerintah, pihaknya akan melakukan pendampingan dan fasilitator bagi petani untuk mengembangkan usahanya.
"Kami hadir karena melihat kondisi petani pengelola hutan sosial. Petani harus paham rencana kerja agar pinjaman didapat," ujarnya.
Pemerintah Siapkan KUR
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan KUR bagi petani. Program itu mestinya dapat dioptimalkan manfaatnya sehingga cita-cita peningkatan ekonomi masyarakat terwujud. "Sudah ada solusinya, tinggal dimanfaatkan, petani bisa mendapatkan modal dari situ," kata dia.
Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Pandji Tjahyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memberi 135 izin dengan total luasan lahan 102.162 hektare hutan sosial. Tujuannya menurunkan angka kemiskinan karena melibatkan 15.693 kepala keluarga."Tahun ini kami menambah izin baru hingga 147.000 hektar," ujarnya.
Namun, pihaknya mendesak bagi kesatuan pengelolaan hutan (KPH) untuk membuat rencana kerja terhadap lahan yang dikelola. Sebab, dari izin total izin yang diberikan, baru 91 izin yang menjalankan.
"Kami dorong mereka membuatnya, mudah-mudahan dengan terbentuknya HMPS Sumsel bisa mendampingi," kata dia.
"Pengelolaan hutan sosial sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumsel yang diterbitkan 2018. Artinya, kami mendukung penuh program ini," sambungnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumando dimaknai oleh masyarakat Tapanuli Tengah sebagai sebuah kesatuan, yakni pertambahan atau percampuran antara satu keluarga dengan keluarga lainnya.
Baca SelengkapnyaBasrizal Koto dikenal sebagai sosok pengusaha besar di Sumatera.
Baca SelengkapnyaSalah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Potret rumah seorang pensiunan TNI AL yang ada di tengah hutan di Sumedang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaSemakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaAtikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMelalui modal sosial yang diberikan oleh PNM Mekaar, Dewi saat ini telah bisa meluaskan pasar.
Baca Selengkapnya