Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta Masih Dapat Kelonggaran Meski Iuran BPJS Kesehatan Naik

Peserta Masih Dapat Kelonggaran Meski Iuran BPJS Kesehatan Naik BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020, sedangkan iuran kelas III akan naik pada tahun 2021.

Sebagai informasi, per 1 Juli nanti, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan. Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.

Sementara iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per bulan mulai 2021. Meski iuran naik, pemerintah masih memberi keringanan agar peserta tidak terlalu terbebani dalam membayar iuran, salah satunya keringanan pelunasan tunggakan.

Sebelumnya, jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya (yang terblokir karena menunggak iuran), maka peserta harus membayar tunggakan 24 bulan. Kini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulannya saja.

"Hal bagus di Perpres 64/2020 adalah syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan, sekarang untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup sampai enam bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip dari cuitannya di Twitter @prastow, Minggu (17/5).

Kemudian beban denda juga dikurangi, dari yang sebelumnya 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Group/INA CBG) menjadi 2,5 persen.

"Lalu penurunan denda. Pembayaran denda atas pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen," lanjutnya.

Yustinus bilang, memang dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus diperbaiki agar jaminan kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga terus berusaha berbenah untuk memastikan pelayanan yang terbaik.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Peserta BPJS Kesehatan
Ternyata Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Peserta BPJS Kesehatan

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan subsidi pembelian kacamata.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya