Peserta Masih Dapat Kelonggaran Meski Iuran BPJS Kesehatan Naik
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020, sedangkan iuran kelas III akan naik pada tahun 2021.
Sebagai informasi, per 1 Juli nanti, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan. Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.
Sementara iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per bulan mulai 2021. Meski iuran naik, pemerintah masih memberi keringanan agar peserta tidak terlalu terbebani dalam membayar iuran, salah satunya keringanan pelunasan tunggakan.
Sebelumnya, jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya (yang terblokir karena menunggak iuran), maka peserta harus membayar tunggakan 24 bulan. Kini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulannya saja.
"Hal bagus di Perpres 64/2020 adalah syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan, sekarang untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup sampai enam bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip dari cuitannya di Twitter @prastow, Minggu (17/5).
Kemudian beban denda juga dikurangi, dari yang sebelumnya 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Group/INA CBG) menjadi 2,5 persen.
"Lalu penurunan denda. Pembayaran denda atas pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen," lanjutnya.
Yustinus bilang, memang dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus diperbaiki agar jaminan kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga terus berusaha berbenah untuk memastikan pelayanan yang terbaik.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan subsidi pembelian kacamata.
Baca SelengkapnyaBeberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaUntuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca Selengkapnya