Peserta Kartu Pra Kerja Terima Rp 1 Juta untuk 4 Bulan Selama Ada Corona
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan insentif penerima kartu pra kerja yang mulanya Rp 650.000 menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja.
"Sehingga nanti setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ujar Presiden Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).
"Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun," sambungnya.
Presiden Jokowi menyatakan akan mempercepat penyaluran kartu pra kerja. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya," jelas dia.
Presiden Minta Realokasi Anggaran Non Prioritas
Mantan Gubernur DKI Jakarta menegaskan akan berfokus terhadap kebijakan bantuan-bantuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Salah satunya, dengan memerintahkan agar semua menteri dan kepala daerah memangkas belanja non prioritas di APBN maupun di APBD dan dialihkan untuk penanganan corona.
"Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak langsung harus dipangkas," tuturnya.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaraan untuk mempercepat penanganan Covid-19. Jokowi telah membuat landasan hukumnya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020.
"Selain memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran, Inpers ini juga memerintahkan mempercepat pelaksanaan pengadan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19," kata Presiden Jokowi.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPotret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnya