Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesangon Belum Dibayar, Paguyuban Pilot Eks Merpati Kirim Surat Terbuka Ke Presiden

Pesangon Belum Dibayar, Paguyuban Pilot Eks Merpati Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Merpati Airlines. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Ketua Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila mengatakan, selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai ex PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp318,17 miliar belum dibayarkan.

"Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar," kata Anthony dalam konferensi pers Pembacaan Surat Terbuka Eks Pilot Merpati, Rabu (23/6).

Atas dasar hal tersebut, PPEM mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis, 17 Juni 2021 sebagai upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan.

"Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016 tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangonnya akan dibayarkan. Sedangkan masing-masing eks-pegawai berharap uang pesangon akan dinikmati di masa pensiun, maupun untuk melanjutkan keberlangsungan hidup keluarganya," ujarnya.

Namun, tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentunya menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan, dan lainnya. Bahkan setiap minggu pihaknya mendengar kabar kematian rekan sesama eks pegawai MNA.

Dalam kesempatan yang sama, Capt. M. Masykoer menambahkan, dalam Surat Terbuka Kepada Presiden, PPEM juga menyampaikan apabila MNA akhirnya harus ditutup atau dilikuidasi oleh negara, maka seluruh ex Karyawan Merpati juga tidak memiliki daya dan kuasa untuk mencegahnya. Menurutnya, MNA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak ex. pegawainya.

"Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah ‘Habis manis, Sepah dibuang’. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak Pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya," ujar Masykoer.

Capt. M. Masykoer, menjelaskan seluruh unsur pegawai termasuk pilot telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak-hak normatif tersebut.

"Sejak tidak menerima gaji mulai Desember 2013, telah melakukan demo hingga akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK masal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap," katanya.

Menurut Masykoer, sebenarnya Peraturan Ketenagakerjaan tidak membolehkan Pesangon dicicil, tetapi pada kenyataannya dengan berbagai cara dan tanpa dipahami oleh pegawai telah terjadi pembayaran Pesangon yang dicicil dalam 2 Tahap.

Di mana cicilan pesangon Tahap-I dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon Tahap-II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018. "Janji pembayaran cicilan Pesangon Tahap-II tidak pernah terjadi, malah tanpa dipahami oleh pegawai," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki
Angkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki

Penerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.

Baca Selengkapnya
Bandaranya Ekstrem Pilotnya Bernyali, Penampakan Pesawat di Papua Jadi Taksi Warga
Bandaranya Ekstrem Pilotnya Bernyali, Penampakan Pesawat di Papua Jadi Taksi Warga

Begini penampakan bandara ekstrem di Papua dengan landasan tanah. Di tempat ini pesawat jadi taksi warga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Manfaatkan Isu Penyanderaan Pilot Susi Air, Sengaja Hambat Negosiasi
Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Manfaatkan Isu Penyanderaan Pilot Susi Air, Sengaja Hambat Negosiasi

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, hingga kini masih dalam sandera KKB. Penyanderaan sudah terjadi 7 Februari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Setahun Berlalu, Pilot Susi Air Masih Dalam Belenggu KKB
Setahun Berlalu, Pilot Susi Air Masih Dalam Belenggu KKB

Pemerintah bersama TNI dan Polri memilih mengedepankan negosiasi dalam membebarkan Pilot Susi Air agar tidak ada warga sipil yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Blak-blakan Alasan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Alot: KKB Ingin Papua Merdeka
Jenderal TNI Blak-blakan Alasan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Alot: KKB Ingin Papua Merdeka

Pilot Susi Air disandera KKB di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa (7/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Dua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya
Dua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya

Kemenhub meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.

Baca Selengkapnya
28 Pesawat Tiga Matra TNI Bakal Atraksi Udara saat HUT RI di IKN
28 Pesawat Tiga Matra TNI Bakal Atraksi Udara saat HUT RI di IKN

Prajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.

Baca Selengkapnya
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.

Baca Selengkapnya