Perusahaan Transportasi Umum Terancam PHK Karyawan Imbas Virus Corona
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan tersebut dianggap tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum karena OJK membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar yang harus dibantu oleh pemerintah.
"Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang. Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, melalui siaran pers pada Jumat (3/4).
Menurut Djoko akibat pandemi virus corona, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK), karena menurunnya jumlah penumpang. Apalagi usaha angkutan umum hanya mengandalkan pendapatan harian, yang disisihkan sebagian untuk mengembalikan angsuran setiap bulan.
Harap Bantuan Agar Bisnis Transportasi Umum Tak Gulung Tikar
Selain itu, dirinya menganggap pemerintah terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online. "Karena sesungguhnya sekarang ini mitranya sudah membebani negara dan masyarakat. Bukan lagi mitra aplikator akan tetapi sudah menjadi mitra negara," imbuh dia.
Maka dari itu, Djoko berharap pemerintah menyiapkan program pemulihan bagi bisnis transportasi umum demi keberlangsungan usahanya. Seperti memberikan bantuan bagi pekerja transportasi umum, setara UMK selama 3 hingga 6 bulan lengkap dengan evaluasi sebagi bentuk pertanggungjawaban.
"Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negara yang akan merugi nantinya".
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya