Perusahaan BUMN kena sanksi jika masih pekerjakan outsourcing
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam memberikan sanski kepada perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika masih mempekerjakan tenaga kerja ahli daya atau outsourcing di luar 5 jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi (Permenakertrans).
"Iya kan yang boleh di ourtsource hanya 5 jenis, kalau di luar itu dikenakan sanksi," ujar Muhaimin yang ditemui usai rapat koordinasi pemotongan anggaran K/L di Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/5).
Muhaimin menegaskan sistem alih daya di perusahaan BUMN harus segera disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi. "Pelaksanaan outsourcing di BUMN, nanti ada DPR kemudian dengan Kementerian BUMN dan kita," tegas dia.
Sebelumnya, Muhaimin telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Dalam aturan baru itu, pekerjaan alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa Migas pertambangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan
Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaBUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, Ada untuk Lulusan SMA
Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca Selengkapnya17 Tahun Jadi Karyawan BUMN dan Pilih Resign, Pria Desa Ini Sukses Bangun Bisnis Kayu dan Ekspor ke 17 Negara
Dia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaFenomena Baru, Banyak Pengusaha Indonesia Pilih Terjun ke Bisnis Kuliner Ketimbang Garap Sumber Daya Alam
Padahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaKunjungan Kerja ke Inggris, Gibran Bakal Bawa Pulang 'Oleh-Oleh' Ini
Duta Besar RI untuk Inggris Desra Percaya terus mendorong optimalisasi peran diaspora Indonesia dalam membangun ekonomi berbasisinovasi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnya