Pertamina serahkan penertiban peredaran Pertamini pada kepolisian
Merdeka.com - PT. Pertamina (Persero) tak menampik fenomena menjamurnya penjualan bensin eceran dengan menggunakan booth mini yang diberi nama Pertamini. Namun, kegiatan tersebut tidak masuk dalam rantai distribusi Pertamina alias ilegal.
Hal itu diungkapkan Vice Presiden (VP) Corporate Communication Wianda Pusponegoro. Wianda mengatakan, karena tidak termasuk dalam bisnis Pertamina, maka petugas kepolisian berhak untuk melakukan penertiban.
"Pertamini itu agen Premium dan Solar. Komposisinya terdiri dari bensin eceran. Itu kan ilegal," ujarnya kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
Pertamini, lanjutnya, juga tidak melayani sesuai standar keamanan Pertamina sehingga keberadaannya dikhawatirkan membahayakan masyarakat.
"Dari sisi keamanan, tidak aman karena tidak menerapkan aspek safety seperti yang diterapkan di SPBU milik perseroan. Tapi tentunya yang bisa melakukan penertiban itu aparat hukum," ucapnya.
Wianda menambahkan Pertamina masih memperbolehkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem agen asalkan mengantongi rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Itu (Pertamini) tidak berada di rantai bisnis Pertamina. Pertamina kan (bensin) adanya di SPBU. Kalau di daerah ada namanya agen penjualan SPBU. Jumlah BBM yang disalurkan lebih sedikit," ujar Wianda.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan Pertamini mendapat respon positif masyarakat.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, Pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar.
Baca SelengkapnyaDua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Baca SelengkapnyaPada cuti lebaran tahun ini Pertamina juga menyiagakan Call Center 135 yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan BBM mendadak.
Baca SelengkapnyaPeristiwa puluhan kendaraan mogok seusai mengisi BBM Pertalite di SPBU ini terjadi pada Senin (25/3) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaSeluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI) memastikan seluruh sarana dan fasilitas (Sarfas) Pertamina yang dioperasikan
Baca Selengkapnya