Perpres BUMN Diteken, Berikut Tugas dan Susunan Anak Buah Erick Thohir
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 10 Desember. Hal ini mencakup struktur kelembagaan Kementerian BUMN.
Dalam peraturan tersebut tertulis, struktur organisasi yang sebelumnya Menteri tidak memiliki Wakil Menteri kini tercantum pada pasal 2 ayat (2).
Dan Wakil Menteri menurut Perpres bertugas untuk membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian. Membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.
Kemudian Jokowi juga kali ini memangkas beberapa deputi yang ada di BUMN. Sebelumnya pada Perpres No 41 Tahun 2017, memiliki 7 deputi pada pasal 4, yaitu :
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Iogistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis
Dan kini dalam Perpres tersebut hanya memiliki 3 Deputi.
a. Wakil Menteri I;
b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
h. Staf Ahli Bidang Industri;
i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam Perpres tersebut menjelaskan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri.
Tugas Wakil Menteri
Sedang tugas Wakil Menteri II adalah: perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.
Lalu, dalam Perpres tersebut menjelaskan Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi, yang jumlahnya didasarkan pada analisis organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi. Asisten Deputi, menurut terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
"Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang," bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.
Tidak hanya itu, dalam pasal 22 tertulis juga menjelaskan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.
Sedangkan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
"Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 30 Perpres.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan
Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Baca SelengkapnyaDukung Prabowo-Gibran, Relawan Erick Thohir Bantah Terafiliasi dengan BUMN
Jargon akhlak digunakan karena relawan yang kebanyakan anak muda ini percaya untuk membangun prinsip membangun Indonesia dengan benar.
Baca SelengkapnyaMenteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnya