Permintaan Pengembang ke Pemerintah untuk Selamatkan Sektor Properti Jangka Pendek
Merdeka.com - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok mengusulkan penyelamatan jangka pendek untuk menjaga cash flow bisnis properti di masa pandemi. Salah satunya, REI meminta bebas PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah non sederhana menengah.
Berikut usulan REI untuk jangka pendek penyelamatan cash flow perusahaan properti di tengah pandemi covid-19, dibagi menjadi 4 kategori yakni:
Pertama, usulan untuk Pajak pusat, REI meminta sewa Penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.
"Seperti di mal kita kena PPH 10 persen kita minta usul minta turun ke 5 persen karena kondisi di internasional saja market itu finalnya antara 3-6 persen," kata Paulus dalam diskusi online MarkPlus dengan tema Property Industry Perspective, Jumat (2/10).
Selanjutnya, REI meminta penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 - 18 bulan. Lalu, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.
"Kemarin dari rapat kita sudah sampaikan untuk PPN ini kami mengharapkan bukan hanya rumah sederhana bersubsidi saja yang bisa bebas PPN dan BPHTB tapi kita juga untuk non sederhana menengah atas juga bisa dibebaskan selama pandemi covid-19 ini," pintanya.
Usulan kedua, untuk Pajak/ retribusi daerah REI usulkan pengurangan 50 persen dari PSB yang seharusnya dibayar, dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 2,5 persen, khusus rumah sederhana menjadi 1 persen.
Dengan kelonggaran waktu pembayaran PBB dan BPHTB selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran PBB.
Usulan Selanjutnya
Usulan ketiga, terkait Operational cost di antaranya subsidi dari pemerintah kepada PLN untuk pembayaran beban minimal pemakaian listrik dan pembayaran 50 persen penggunaan listrik. Sekaligus, khusus rumah subsidi, ada penambahan anggaran untuk pemasangan jaringan listrik rumah.
"Subsidi dari pemerintah kepada PDAM untuk pembayaran beban minimal pemakaian air dan pembayaran 50 persen penggunaan air. Dengan kelonggaran batas waktu pembayaran biaya PLN dan PDAM sampai dengan 6-9 bulan dari batas waktu pembayaran untuk pemakaian di bulan Juli hingga Desember 2020," ujarnya.
Usulan keempat, REI juga meminta agar pembelian properti baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR
Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaSektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen
Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik
Baca SelengkapnyaPengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
pihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget
Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.
Baca Selengkapnya