Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkuat modal, Bank QNB Indonesia terima suntikan dana Rp 2,18 T

Perkuat modal, Bank QNB Indonesia terima suntikan dana Rp 2,18 T Direksi Bank QNB Indonesia. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Qatar National Bank Q.P.S.C (QNB Group) menyiapkan dana Rp 2,18 triliun untuk Bank QNB Indonesia. Dana tersebut dialokasikan sebagai dana setoran modal serta bertindak sebagai pembeli siaga dalam Rights Issue V PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Dana Rp 2,18 triliun akan digunakan Bank QNB Indonesia Tbk untuk memperluas bisnisnya di Indonesia. Tambahan modal tersebut juga merupakan komitmen QNB Group untuk senantiasa menjaga stuktur permodalan serta stabilitas pertumbuhan usaha.

Dalam keterangannya, Senin (10/7), dari total dana Rp 2,18 triliun, sebesar Rp 2,06 triliun akan digunakan untuk membeli HMETD yang ditawarkan dalam Rights Issue V. Sedangkan, sisanya akan digunakan dalam Rights Issue tahun depan.

"Dana dari Rights Issue V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh bank untuk meningkatkan aset produktif, khususnya dalam bentuk penyaluran kredit," tulisnya.

Dengan dilaksanakannya Rights Issue V dan tambahan setoran modal dari QNB Group, maka rasio KPMM akan berada di kisaran 16 persen, jauh di atas ketentuan minimum OJK.

Hari ini, Bank QNB Indonesia juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB tersebut memutuskan pengangkatan Heba Ali Ghaith Al-Tamimi dan Stephen Holden sebagai Komisaris; dan Adhiputra Tanoyo sebagai Direktur.

RUPSLB juga menyetujui pengunduran diri Grant Eric Lowen sebagai Komisaris. Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank menjadi sebagai berikut:

Direksi

Plt. Direktur Utama : Azhar bin Abdul Wahab

Direktur Independen : Windiartono Tabingin

Direktur : Novi Mayasari

Direktur : Junita Wangsadinata

Direktur : R. Andi Kartiko Utomo

Direktur : Adhiputra Tanoyo

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Ali Ahmed Z A Al Kuwari

Komisaris Independen : Suroto Moehadji

Komisaris Independen : Muhammad Anas Malla

Komisaris Independen : Djoko Sarwono

Komisaris : Heba Ali Ghaith Al-Tamimi

Komisaris : Stephen Holden

Heba merupakan General Manager Group Retail Banking QNB Group sekaligus menjabat beberapa posisi strategis, seperti anggota Direksi di QNB Financial Services, Doha - Qatar, anggota Direksi dan Komite Audit QNB Al Ahli, Kairo - Mesir serta anggota Direksi dan Komite Investasi Growthgate Capital, Dubai – UAE.

Sementara, Stephen Holden juga memiliki pengalaman lebih dari 33 tahun di dunia perbankan Internasional. Saat ini dia menjabat sebagai General Manager di QNB Singapura.

Adhiputra Tanoyo sebelumnya merupakan Direktur Bank Commonwealth Indonesia dan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang manajemen risiko ditunjuk sebagai Direktur untuk semakin memperkuat implementasi manajemen risiko Bank.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan

RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan

Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024

Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024

Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembangunan IKN Nusantara, Volume Penjualan Semen Indonesia Naik Sepanjang 2023

Terlibat Pembangunan IKN Nusantara, Volume Penjualan Semen Indonesia Naik Sepanjang 2023

Penjualan domestik SIG di 2023 tumbuh di atas pertumbuhan permintaan domestik, terutama di segmen curah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya