Peringatan bahaya rokok harus diperbesar
Merdeka.com - Pemerintah memberikan kelonggaran pada industri rokok dalam 2 tahun mendatang untuk menyesuaikan dengan aturan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tembakau. Dalam rapat koordinasi di Kantor Kesehatan, pemerintah menginginkan turunnya konsumsi rokok dengan mengatur kawasan bebas rokok dan promosi atau iklan serta kemasan rokok.
"Tiap produsen rokok diharuskan memberi peringatan bahaya rokok sebesar 40 persen pada permukaan bungkus rokok serta dalam beriklan tidak boleh melebihi 72 meter persegi," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kementerian Kesehatan, Kamis (19/4).
Dia mengatakan pemerintah akan memberikan masa hingga 2 tahun kepada industri rokok untuk menyesuaikan sesuai dengan beleid yang akan diterapkan. "Akan dilakukan sosialisasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat pemakai rokok tentang RPP ini. Ini lebih ke pengaturan dan perlindungan ke masyarakat terhadap zat adiktif tersebut," ujarnya.
Aturan ini juga mewajibkan setiap tempat pelarangan merokok menyediakan tempat khusus rokok. "Peringatan itu penting agar masyarakat tahu bahaya merokok. Sama sekali bukan larangan. Promosi dan iklan bukan dilarang tetapi diatur," katanya.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan beleid pengaturan tembakau ini memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi pada yang tidak mematuhi larangan dalam RPP tersebut. "Lokasi larangan merokok tempat belajar mengajar, anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan," jelasnya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaAturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca Selengkapnya