Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peringatan bahaya rokok harus diperbesar

Peringatan bahaya rokok harus diperbesar anti rokok. merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memberikan kelonggaran pada industri rokok dalam 2 tahun mendatang untuk menyesuaikan dengan aturan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tembakau. Dalam rapat koordinasi di Kantor Kesehatan, pemerintah menginginkan turunnya konsumsi rokok dengan mengatur kawasan bebas rokok dan promosi atau iklan serta kemasan rokok.

"Tiap produsen rokok diharuskan memberi peringatan bahaya rokok sebesar 40 persen pada permukaan bungkus rokok serta dalam beriklan tidak boleh melebihi 72 meter persegi," ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kementerian Kesehatan, Kamis (19/4).

Dia mengatakan pemerintah akan memberikan masa hingga 2 tahun kepada industri rokok untuk menyesuaikan sesuai dengan beleid yang akan diterapkan. "Akan dilakukan sosialisasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat pemakai rokok tentang RPP ini. Ini lebih ke pengaturan dan perlindungan ke masyarakat terhadap zat adiktif tersebut," ujarnya.

Aturan ini juga mewajibkan setiap tempat pelarangan merokok menyediakan tempat khusus rokok.  "Peringatan itu penting agar masyarakat tahu bahaya merokok. Sama sekali bukan larangan. Promosi dan iklan bukan dilarang tetapi diatur," katanya.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan beleid pengaturan tembakau ini memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi pada yang tidak mematuhi larangan dalam RPP tersebut. "Lokasi larangan merokok tempat belajar mengajar, anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan," jelasnya.

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya