Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Cari Kerja Saat Anda Dirumahkan
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat ada 5 juta orang yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona. Angka tersebut lebih besar dari angka yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu 2 juta orang.
Karyawan yang dirumahkan bisa saja kembali bekerja setelah perusahaan tersebut dibuka kembali. Namun, tidak semua perusahaan bisa membayar upah pekerja selama dirumahkan, sehingga banyak pekerja yang dirumahkan tanpa upah.
Namun, bagi Anda yang ingin mencari pekerjaan baru namun masih dalam status dirumahkan, maka Anda harus memperhatikan hal-hal berikut ini, dilansir CNBC Make It.
Mengapa Harus Cari Pekerjaan Baru?
Para pekerja yang dirumahkan memiliki kekhawatiran akan kehilangan pekerjaannya, setelah mereka tidak mendapatkan upah. Sehingga mereka berpikir untuk mencari pekerjaan baru.
"Cuti bukan kontrak yang mengikat bahwa majikan tempat Anda bekerja akan mempekerjakan kembali Anda. Ini adalah ekspresi dari niat untuk mempekerjakan kembali Anda di suatu titik tanpa batas waktu," kata Ian Siegel, salah satu pendiri dan CEO ZipRecruiter, pasar pekerjaan online.
Pekerjaan Baru yang Bisa Dicari
Pengacara ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan dengan Cozen O'Connor, David Barron mengatakan, dalam sebagian besar kasus, Anda akan bebas mencari pekerjaan baru apa pun saat sedang cuti, baik paruh waktu, penuh waktu, gaji atau kontrak. Namun, atasan Anda dapat memiliki batasan pada jenis pekerjaan baru yang Anda cari.
Misalnya, atasan Anda dapat membatasi Anda untuk mencari pekerjaan dengan pesaing langsung. Peraturan mungkin lebih ketat jika pemberi kerja Anda masih membayar asuransi kesehatan Anda dan tunjangan yang diberikan perusahaan.
Apakah Anda Diizinkan Resign Saat Sedang Dirumahkan?
Dirumahkan tidak membatasi kemampuan Anda untuk keluar dari pekerjaan sama sekali untuk mengambil pekerjaan permanen baru di tempat lain. Tentu saja, berhenti dari pekerjaan sebelumnya secara sukarela akan membuat Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pengangguran untuk peran itu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPatut Dicoba! Cara Cari Kerja Lintas Jurusan Sekolah hingga Kuliah
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tips bagi lulusan baru atau fresh graduate mencari pekerjaan tapi beda jurusan.
Baca Selengkapnya5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya