Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja
Merdeka.com - Sebelum resmi bekerja di sebuah perusahaan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui calon pekerja/pelamar, salah satunya melakukan penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja. Kegiatan tersebut seringkali disepelekan karena dianggap mudah, hanya menandatangani surat perjanjian kerja, lalu selesai dan Anda siap diterima di perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau untuk lebih teliti sebelum melakukan tanda tangan.
Beberapa hal perlu dicermati dan dikonfirmasi lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang selama proses bekerja. Sebagai karyawan, Anda memiliki hak sebagai tenaga kerja yang harus dapat dijamin.
Nantinya, melalui kontrak atau perjanjian kerja yang tertera dapat menentukan kondisi, situasi, dan cara kerja yang berlangsung selama beberapa tahun ke depan.
"Banyak hal yang harus Rekaner (rekan tenaga kerja) perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja," demikian yang tertulis dalam unggahan akun resmi Instagram Kemnaker di @kemnaker, Kamis (14/10).
Disebutkan ada 5 hal yang harus dibaca dan diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian kerja dengan pihak perusahaan. Ada apa saja sih?
1. Posisi, seperti deskripsi pekerjaan dan status hubungan kerja di perusahaan2. Waktu kerja3. Gaji, manfaat, dan fasilitas di perusahaan4. Hak dan kewajiban yang diterima selama bekerja5. Syarat dan ketentuan saat mengajukan surat pengunduran diri.
Kelima hal tersebut penting untuk dicermati terlebih dahulu agar tidak merugikan Anda sebagai karyawan yang sudah bekerja pada perusahaan. Memastikan posisi dan deskripsi pekerjaan dikatakan penting karena berhubungan dengan hak dan kewajiban serta jam kerja Anda sebagai karyawan.
Lalu, untuk jumlah gaji, ini merupakan elemen penting kedua karena Anda bekerja untuk mendapatkan pemasukan. Total dari upah yang diterima setiap bulannya harus tercantum dalam kontrak kerja dan setidaknya harus sesuai dengan standar UMR (upah minimum regional).
Tidak hanya itu, perhatikan juga bagian tunjangan dan biaya tambahan seperti, tunjangan hari raya (THR), uang lembur, uang makan, dan uang transportasi yang mungkin dapat menambah jumlah pendapatan Anda kurang lebih dalam setahunnya.
Poin-poin yang diberikan Kemnaker saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Bayangkan jika Anda tidak cermat dalam membaca perjanjian kontrak kerja, mungkin saja hal tersebut dapat berdampak pada proses bekerja Anda di masa mendatang.
"Baca baik-baik penjelasan berikut ya. Semoga dapat membantu kalian ketika akan menandatangani surat perjanjian kerja nantinya," tulis Kemnaker.
Reporter: Caroline Saskia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaContoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya
Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Patut Dicoba! Cara Cari Kerja Lintas Jurusan Sekolah hingga Kuliah
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tips bagi lulusan baru atau fresh graduate mencari pekerjaan tapi beda jurusan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaApresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya
Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaAwalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot
Awalnya, ia menjalani profesi sebagai seorang satpam. Berkat kesungguhannya meraih cita-cita, pria itu berhasil mengubah nasibnya.
Baca Selengkapnya