Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja wawancara kerja. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Sebelum resmi bekerja di sebuah perusahaan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui calon pekerja/pelamar, salah satunya melakukan penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja. Kegiatan tersebut seringkali disepelekan karena dianggap mudah, hanya menandatangani surat perjanjian kerja, lalu selesai dan Anda siap diterima di perusahaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau untuk lebih teliti sebelum melakukan tanda tangan.

Beberapa hal perlu dicermati dan dikonfirmasi lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang selama proses bekerja. Sebagai karyawan, Anda memiliki hak sebagai tenaga kerja yang harus dapat dijamin.

Nantinya, melalui kontrak atau perjanjian kerja yang tertera dapat menentukan kondisi, situasi, dan cara kerja yang berlangsung selama beberapa tahun ke depan.

"Banyak hal yang harus Rekaner (rekan tenaga kerja) perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja," demikian yang tertulis dalam unggahan akun resmi Instagram Kemnaker di @kemnaker, Kamis (14/10).

Disebutkan ada 5 hal yang harus dibaca dan diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian kerja dengan pihak perusahaan. Ada apa saja sih?

1. Posisi, seperti deskripsi pekerjaan dan status hubungan kerja di perusahaan2. Waktu kerja3. Gaji, manfaat, dan fasilitas di perusahaan4. Hak dan kewajiban yang diterima selama bekerja5. Syarat dan ketentuan saat mengajukan surat pengunduran diri.

Kelima hal tersebut penting untuk dicermati terlebih dahulu agar tidak merugikan Anda sebagai karyawan yang sudah bekerja pada perusahaan. Memastikan posisi dan deskripsi pekerjaan dikatakan penting karena berhubungan dengan hak dan kewajiban serta jam kerja Anda sebagai karyawan.

Lalu, untuk jumlah gaji, ini merupakan elemen penting kedua karena Anda bekerja untuk mendapatkan pemasukan. Total dari upah yang diterima setiap bulannya harus tercantum dalam kontrak kerja dan setidaknya harus sesuai dengan standar UMR (upah minimum regional).

Tidak hanya itu, perhatikan juga bagian tunjangan dan biaya tambahan seperti, tunjangan hari raya (THR), uang lembur, uang makan, dan uang transportasi yang mungkin dapat menambah jumlah pendapatan Anda kurang lebih dalam setahunnya.

Poin-poin yang diberikan Kemnaker saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Bayangkan jika Anda tidak cermat dalam membaca perjanjian kontrak kerja, mungkin saja hal tersebut dapat berdampak pada proses bekerja Anda di masa mendatang.

"Baca baik-baik penjelasan berikut ya. Semoga dapat membantu kalian ketika akan menandatangani surat perjanjian kerja nantinya," tulis Kemnaker.

Reporter: Caroline Saskia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Patut Dicoba! Cara Cari Kerja Lintas Jurusan Sekolah hingga Kuliah

Patut Dicoba! Cara Cari Kerja Lintas Jurusan Sekolah hingga Kuliah

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tips bagi lulusan baru atau fresh graduate mencari pekerjaan tapi beda jurusan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Awalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot

Awalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot

Awalnya, ia menjalani profesi sebagai seorang satpam. Berkat kesungguhannya meraih cita-cita, pria itu berhasil mengubah nasibnya.

Baca Selengkapnya