Per Juli, OJK Catat Aset Penjaminan Syariah Tumbuh 36,82 Persen
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bisnis penjaminan syariah masih bertumbuh di tengah pandemi Covid-19. Pertumbuhan itu terjadi berkat adanya fatwa 118 tahun 2018 yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan saat ini terdapat 2 perusahaan penjaminan syariah, 1 unit usaha syariah perusahaan penjaminan syariah dengan skala nasional, dan 4 unit usaha syariah perusahaan penjaminan skala provinsi.
"Total aset penjaminan syariah per Juli 2020 Rp 2,59 triliun. Ini masih kecil dibandingkan nasional, meski ada kenaikan 16,59 persen year to date atau 36,82 persen year on year. Cukup besar kenaikannya, namun porsi masih kecil," ungkap Wimboh dalam sesi webinar, Kamis (17/9).
Wimboh juga menginformasikan, baki debet pembiayaan usaha produktif yang dijamin hingga Juli 2020 mencapai Rp 14,34 triliun. Sementara baki debet pembiayaan bukan produktif yang dijamin menyentuh Rp 17,87 triliun. Jumlah tersebut naik dibandingkan pencapaian akhir 2019 lalu yang sebesar Rp 15,80 triliun.
"Ini kenaikannya luar biasa, dan bentuk bagaimana upaya kita agar terus menerus sehingga porsi penjaminan syariah bisa lebih besar," kata Wimboh.
OJK Matangkan Ekosistem Syariah
Menurut dia, OJK ke depannya akan terus mematangkan ekosistem syariah yang terintegrasi, sehingga meningkatkan permintaan akan produk dan jasa keuangan syariah
"Bicara ekosistem perlu terintegrasi, dan tentunya nanti bagaimana kita bisa dorong ada industri halal, lembaga keuangan syariah, ekosistem syariah kita buat sehingga bisa percepat bangkitnya demand yang berbasis syariah," tutur Wimboh.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca Selengkapnya