Penyesuaian Jadwal, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Bisa Lakukan Sanggah Mulai Hari Ini
Merdeka.com - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 dapat melakukan sanggah hasil seleksi mulai hari ini, Selasa 3 Januari 2023. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan jadwal dari rangkaian seleksi yang diagendakan sebelumnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan perubahan tersebut melalui Surat BKN Nomor 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, adanya penyesuaian jadwal tersebut berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang disampaikan ke masing-masing instansi.
"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," terangnya dikutip di Jakarta, Selasa (3/1).
Satya menjelaskan, untuk hasil seleksi kompetensi diumumkan oleh instansi mulai 28 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Selain itu peserta juga dapat mengecek status kelulusannya dengan log in di akun SSCASN.
Peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah, yakni mulai 3 hingga 5 Januari 2022 melalui portal SSCASN BKN. Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada tanggal 10 hingga 11 Januari 2023.
Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diimbau untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.
"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," imbau Satya.
Cara Mengajukan Sanggah
Pengajuan sanggahan dilakukan melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN). Adapun langkahnya sebagai berikut ini:
1. Kunjungi portal SSCASN BKN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah itu, pilih Login yang terdapat di pojok kanan atas
3. Kemudian pelamar melakukan login dengan memasukkan NIK dan password seperti yang telah terdaftar
4. Lalu pelamar mengajukan sanggahan dengan memilih menu Sanggah
5. Terakhir, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya
Sebagai catatan, setelah pelamar mengajukan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan. Sanggahan akan diterima panitia seleksi selama kesalahan yang terjadi bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan yang diajukan diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaMengingat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah selesai pada 22 Desember lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai. Termasuk putusan MK yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya