Penyebab Seringnya Bus Pariwisata Terlibat Insiden Kecelakaan Versi Menhub Budi
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan terkait seringnya bus pariwisata terlibat insiden kecelakaan di jalan tol maupun arteri.
Menhub Budi menyebut, mayoritas kendaraan bus pariwisata merupakan bekas bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang digunakan secara individual. Sehingga, tidak diketahui secara pasti kondisi kelaikan armada maupun identitas sopir/pengemudi bus pariwisata.
"Seperti yang kita ketahui, bus angkutan wisata itu bekas (bus) AKAP yang digunakan secara individual. Dan kadang kadang tidak terlacak, apakah supirnya bener atau tidak," ujar Menhub dalam Konferensi Pers Evaluasi Mudik Lebaran 2022, Selasa (22/4).
Untuk itu, pihaknya mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap bus pariwisata yang mengangkut penumpang saat arus mudik. Sebab, hal ini dapat membahayakan keselamatan penumpang.
"Kita mengimbau Polda dan Dishub untuk membakukan law enforcement terhadap bisa pariwisata. Karena bis pariwisata itu berbahaya," tutupnya.
Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis Diduga karena Rem Blong
Sebelumnya, Polisi menyimpulkan dugaan sementara penyebab kecelakaan bus pariwisata di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, disebabkan rem blong sehingga laju kendaraan tidak terkendali. Kecelakaan itu menewaskan empat orang dan puluhan penumpang lainnya luka-luka.
"Untuk sementara, dugaan awal karena rem blong, namun nanti akan kami lengkapi dengan saksi lain dan bukti di TKP," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di lokasi kecelakaan, Minggu (22/5).
Dia menuturkan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Minggu pagi. Pihaknya juga telah mengevakuasi dan menyita bangkai bus pariwisata ke Polres Ciamis.
Polres Ciamis saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetahui lebih jelas penyebab kecelakaan, termasuk ada atau tidaknya unsur kelalaian. "Terkait kelalaian, nanti akan melalui proses penyelidikan, kami mohon waktu," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda
Sosok Jenderal bintang empat TNI yang punya Perusahaan Otobus (PO).
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPesan Menhub Budi ke Pemudik: Jangan Naik Bus yang Pakai Sopir Tembak
Menhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan
KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan KM 58: Sopir Travel Bodong Bekerja Melebihi Waktu
Penyebab kecelakaan tragis di KM 58 Jakarta-Cikampek terungkap. Salah satunya, sopir minibus Gran Max bekerja melebihi waktu.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaImbas Tabrakan, Rute Dua Kereta Api dari Surabaya Tujuan Bandung Dialihkan
Proses evakuasi masih terus dilakukan. Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaKronologi Kecelakaan Bus Partai Hanura Terguling Sepulang Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud
Bus membawa rombongan yang hendak pulang dari acara kampanye di Gelora Bung Karno (GBK).
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya