Pensiunan PNS dituding tak mau bayar iuran di BPJS
Merdeka.com - Peneliti Kebijakan Publik Prakarsa, Maftuchan menyentil ketidaktegasan pemerintah mengatur aparatur negara seperti PNS, TNI/Polri. Kritik tersebut karena aparatur negara dituding enggan membayar iuran pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan, PNS serta TNI/Polri seharusnya membayar iuran pensiun mereka. Iuran pensiun dipotong dari gaji dan sebagian dibayar pemerintah. Dalam postur anggaran 2015 pemerintah masih mengalokasikan dana besar untuk membayar premi pensiun PNS.
"Dalam pembahasan pensiun PNS, TNI/Polri itu dikesampingkan. Ada potensi PNS, TNI/Polri tidak mau skema membayar iuran. Alokasi pensiun juga besar sekali," ucap Maftuhchan di Kantor Fitra, Mampang, Jakarta, Rabu (20/8).
Dia mengambil contoh postur anggaran 2014. Pemerintah mengalokasikan program transaksi khusus sebesar Rp 102 triliun. Dari jumlah itu, 99,1 persen anggaran digunakan untuk membayar premi pensiunan PNS. Pada 2015 pemerintah menaikkan alokasi anggaran pensiun sebesar 5 persen.
"Harusnya di BPJS ketenagakerjaan, PNS,TNI/Polri membayar. Pemerintah tidak membayar terus menerus. Ke depan program transaksi khusus ini harus semakin kecil, efisiensi APBN bisa dilakukan," tegasnya.
Jika penghematan anggaran dari PNS ini bisa dilakukan maka anggaran negara bisa digunakan untuk program lebih produktif dan bisa digunakan untuk membantu rakyat miskin.
"Menaikkan belanja sosial untuk warga miskin yang seharusnya dapat dari pemerintah. Sekarang sangat membebani postur APBN. Pensiun sekarang seharusnya kewajiban pemberi kerja dan pekerja, termasuk PNS," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Habiskan Anggaran Rp15,3 Triliun per Januari 2024
Realisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaBeredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Selengkapnya