Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Tentang Program JKP, Mulai Cara Daftar Hingga Manfaat

Penjelasan Lengkap Tentang Program JKP, Mulai Cara Daftar Hingga Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP pada Selasa 22 Februari 2022. Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, lewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Tujuan dari Program JKP untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

Melansir laman JKP.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui tentang JKP:

1. Persyaratan

Tak semua bisa mengikuti program JKP. Pemerintah menetapkan jika program ini ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Syarat lain, peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Sejatinya, para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya

Bahkan, pemberitahuan perihal kepesertaan JKP sudah disebarkan melalui akun email pekerja. "Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi email yang dikirimkan JKP.go.id.

Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK.

"Peserta BPJAMSOSTEK dapat melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji.

2. Kriteria yang Ikut JKP

Dian Agung Senoaji mengatakan peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP.

Namun ada sejumlah kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP. Di antaranya:

- Warga Negara Indonesia- Belum mencapai usia 54 tahun- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

3. Total Iuran

Adapun total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP.

4. Manfaat JKP

Berikut beberapa manfaat JKP. Apa saja?

a. Uang tunai Uang Tunai akan diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Dengan syarat:- Sudah mempunyai akun SIAPkerja- Sudah mengajukan laporan PHK- Punya surat keterangan siap bekerja kembali- Memiliki rekening bank

b. Konseling Ini merupakan layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir. Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri. c. Informasi pasar kerja Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja. Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri. d. Pelatihan kerja Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali. Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja. Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling. Sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan jika dirinya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 5. Peserta Diminta Buat Akun Bagi peserta yang sudah mendapatkan email perihal kepesertaan JKP diminta segera mendaftarkan diri SIAPkerja. Pembuatan akun di SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim jika kena PHK. - Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id- Lengkapi profil

Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah dibuat. Didalamnya terdapat foto, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi hingga keahlian

- Lencana JKP Selanjutnya jika peserta sudah melengkapi profil maka lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun Anda, maka sudah resmi terdaftar sebagai peserta JKP. 6. Pengecualian Namun ada Ketentuan PHK peserta JKP yang diterima tidak dapat disebabkan karena: - Mengundurkan diri- Pensiun- Cacat total tetap- Meninggal dunia- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Pemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja

Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.

Baca Selengkapnya
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Pernah Dapat Bantuan, Warga Tak Mampu Mengadu ke Ganjar

Tak Pernah Dapat Bantuan, Warga Tak Mampu Mengadu ke Ganjar

Pada kesempatan ini, Ganjar kemudian mengkampanyekan program KTP Sakti untuk pemerataan bantuan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar-Mahfud Bakal Menerapkan KTP Sakti

Lanjutkan Program Jokowi, Ganjar-Mahfud Bakal Menerapkan KTP Sakti

Penyaluran bantuan sosial hingga program kesejahteraan masyarakat lainnya akan mudah diakses secara digital melalui satu KTP saja.

Baca Selengkapnya
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Kerja KTP Sakti Program Ganjar Pranowo

Begini Cara Kerja KTP Sakti Program Ganjar Pranowo

Ganjar menuturkan, program KTP Sakti merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terkait permasalahan data penerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya