Penjelasan Kemenkeu soal Pembatasan Barang Bawaan di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengklarifikasi mengenai adanya pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta," kata juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya dikutip di Jakarta, Kamis (23/3).
Menurut dia, jika pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan tersebut ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan, namun tidak dilakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soetta.
"Soal impor baju bekas itu kan tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi dua fakta seolah merupakan satu rangkaian," ucap Yustinus.
Dia juga menyebutkan Bea Cukai Soetta dalam menanggapi barang impor pakaian tersebut tidak ada larangan, hanya dilakukan pembatasan. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dalam hal keterkaitan barang impor pakaian bekas itu hanya diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.
"Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting, karena bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas.
Beberapa pelaku bisnis itu sudah tertangkap. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaMaskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.
Baca SelengkapnyaHal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca Selengkapnya