Penjelasan Kemenaker Soal Pencairan Subsidi Gaji Lewat Bank Swasta
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Subsidi langsung ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, pencairan bantuan Rp600.000 ini dipastikan lebih cepat bagi pekerja dengan rekening Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Sebaliknya, bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta pencairan bantuan akan lebih lama.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengatakan, perbedaan aturan internal antara perbankan Himbara dan swasta menjadi penyebab perbedaan waktu pencairan. Sehingga pekerja dengan rekening bank swasta harus menunggu waktu pencairan 3 sampai 4 hari lebih lama.
"Ini hanya soal waktu, saya punya keyakinan bank-nya bukan satu manajemen dengan Himbara, tapi non-Himbara. Paling beda 3-4 hari. Itu hanya soal perbedaan aturan internal perbankan," jelas dia kepada Merdeka.com, Senin (31/8).
Lanjutnya, tidak ada perbedaan mekanisme penyaluran subsidi gaji bagi nasabah Bank Himbara maupun nasabah non-bank Himbara. "Mekanisme penyampaian ya tetap sama, tapi waktu masuknya ke rekening pekerja itu urusan internal perbankan," jelasnya.
Oleh karenanya, Soes meminta seluruh pihak lebih bersabar atas adanya perbedaan waktu penyaluran antara pekerja dengan rekening bank himbara dan swasta. "Ini jangan sampai menjadi polemik, cuma beda 3-4 hari saja. Kita nunggu saja," tegasnya.
Kendati demikian, dia juga memastikan kementeriannya membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang hendak memastikan diri sebagai penerima program subsidi gaji.
Pertama, pekerja dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menggali informasi terkait status keaktifan peserta. Kedua, pekerja dapat mengadukan secara virtual dengan alamat portal kemnaker.go.id apabila membutuhkan informasi yang lebih jelas akan program subsidi gaji.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Dunia Tanggapi Program Makan Siang Gratis: Anggaran Harus Direncanakan dengan Matang
Pemerintah perlu terlebih dahulu menetapkan dengan pasti bentuk dan sasaran program tersebut, kemudian membandingkannya dengan sumber daya yang dimiliki.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Prabowo Butuh Rp450 Triliun Setahun, Benarkah Bakal Gunakan Anggaran Subsidi BBM?
Pemerintah mengalokasikan secara total subsidi energi sebesar Rp444,2 triliun untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca Selengkapnya