Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan KEB Hana Bank soal Polis Asuransi Jiwasraya

Penjelasan KEB Hana Bank soal Polis Asuransi Jiwasraya jiwasraya. ©2018 blogspot.com

Merdeka.com - Kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya hingga saat ini masih dibahas pemerintah. Masih dalam pembahasan, kasus ini ternyata juga merembet ke PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana). Perbankan tersebut menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dijelaskan bahwa model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya.

"Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya," ujar Bank KEB Hana dalam keterangan dikutip merdeka.com di Jakarta.

Namun demikian, sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya, Bank KEB Hana akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat. Caranya dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya.

"Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah."

Sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Bank KEB Hana akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi.

Bank KEB Hana juga secara memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK," tutupnya.

Berdasarkan surat Jiwasraya tanggal 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas. Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.

Jokowi Ngaku Punya Cara Selamatkan Jiwasraya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri BUMN, Erick Tohir untuk menuntaskan persoalan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga berpotensi gagal bayar.

"Mengenai masalah Jiwasraya, saya kira akan diselesaikan Menteri BUMN," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Antara, Senin (2/12).

Secara khusus, Presiden Jokowi telah memberitahu Menteri BUMN langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Setelah itu, dia menugaskan Menteri BUMN melakukan eksekusi langkah tersebut di lapangan.

"Saya sudah berita tahu stepnya ini, ini, ini. Oke silakan," kata Presiden.

Namun dia tidak merinci secara detil langkah-langkah pasti yang dimintakannya untuk dilakukan oleh Menteri BUMN sebagai solusi bagi Jiwasraya.

Tunda Pembayaran Kewajiban Polis

Persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.

Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp802 miliar.

Tercatat ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya meliputi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api

Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api

Empat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya