Peningkatan produksi rokok RI tak ada dalam RPJMN 2019
Merdeka.com - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Subandi Sardjoko mengatakan peningkatan produksi rokok tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Tidak ada rencana untuk meningkatkan produksi rokok, yang ada adalah rencana untuk menurunkan prevalensi merokok. Menurun prevalensi merokok dengan peningkatan produksi rokok tentu bertolak belakang," ujar Subandi seperti dilansir, Senin (30/5).
Subandi mengaku baru mengetahui ada peta jalan dari Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan industri hasil tembakau. Menurut dia, Bappenas akan mengecek hal itu dan akan melakukan evaluasi apabila memang benar adanya.
Menurut Subandi, RPJMN 2015-2019 dan Nawa Cita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's). Salah satu tujuan SDG's adalah memastikan kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan untuk semua orang di segala usia.
"Salah satu yang direncanakan dalam RPJMN adalah penurunan prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas dan pengendalian penyakit tidak menular yang disebabkan pola hidup yang tidak sehat serta asupan gizi yang kurang," kata dia.
Dia mengatakan Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada 2030, yaitu penduduk usia produktif lebih banyak daripada penduduk usia tidak produktif.
"Jangan sampai bonus demografi itu menjadi percuma bila penduduk di usia produktif tidak sehat," tegas dia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020 menetapkan peningkatan produksi rokok mencapai 524,2 miliar batang pada 2020.
Peta jalan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan yang menetapkan penurunan prevalensi merokok.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau itu telah digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa orang.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaJokowi Acungi Jempol Untuk Produk Ibu Sri, Nasabah PNM Mekaar
Sri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca Selengkapnya