Pengusaha: PHK tak bisa dihindari, karyawan harus mengerti
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tidak bisa dihindari. Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini sangat menyulitkan perusahaan dan memberatkan biaya operasional.
"Tidak ada pengusaha yang ingin mem-PHK karyawan, tetapi kalau kondisi ekonomi seperti ini pasti menyulitkan operasional perusahaan," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi seperti dilansir Antara Semarang, Selasa (1/9).
Bukan hanya itu, kondisi ekonomi saat ini juga memaksa beberapa perusahaan gulung tikar. Perusahaan sulit untuk beroperasi mengingat permintaan dari pasar luar negeri mengalami penurunan.
"Kondisi ekonomi yang sedang lesu ini tidak hanya terjadi di dalam negeri tetapi juga luar negeri, hampir semua negara tujuan ekspor Indonesia mengalami pertumbuhan negatif," katanya.
Menurut dia, para pengusaha tentu ingin mempertahankan perusahaan agar tetap beroperasi, dengan demikian tidak perlu ada langkah PHK yang dilakukan oleh pengusaha. Meski demikian, pihaknya berharap para pekerja memahami kondisi perusahaan saat ini.
"Jika memang karyawan tersebut betul-betul memahami kondisi perusahaan tentu mereka memahami pula langkah tersebut terpaksa diambil, justru yang melakukan aksi demonstrasi itulah yang tidak memahami kondisi perusahaan," katanya.
Meski demikian, jika kondisi ekonomi kembali baik tidak menutup kemungkinan jika suatu saat perusahaan akan kembali beroperasi normal.
"Para pengusaha biasanya akan tetap memprioritaskan karyawan-karyawan yang dulu pernah bekerja di perusahaan tersebut, bagaimanapun pasti perusahaan mengutamakan pengalaman kerja," katanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang berhenti beroperasi atau tutup biasanya sulit kembali membuka perusahaan tersebut. Menurut dia, perusahaan bisa kembali beroperasi jika diminati dan dibeli oleh investor lain.
"Tetapi selama tidak ada investor yang membeli akan sulit bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi. Jika ada karyawan yang dulunya bekerja di perusahaan tersebut lebih baik mencari peluang di perusahaan lain," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya