Pengusaha Minta Insentif Jangka Panjang di Sektor Energi Baru Terbarukan
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan beberapa insentif dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan yang tengah digodok DPR. Insentif dinilai dapat meningkatkan keekonomian energi terbarukan.
"Penyediaan insentif yang dapat meningkatkan keekonomian energi terbarukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup, Halim Kalla dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, Jakarta, Senin (21/9).
Halim meminta anggota dewan membuat aturan yang menyediakan insentif dalam jangka waktu tertentu. Tax holiday dan tax allowance khusus untuk energi terbarukan tanpa batas nilai investasi. Dalam hal ini dia menginginkan setidaknya dalam jangka waktu 10 tahun.
"Waktunya lebih dari 10 tahun dan bunganya masih wajar, pengembalian investasi ini dapat ditentukan harga sebagai penutup operasional cost," kata Halim.
Dengan begitu, para investor akan tertarik karena pemerintah memberikan insentif dalam jangka waktu yang panjang. Sebab jika hanya diberikan dalam waktu 5 tahun belum begitu terasa manfaatnya.
"Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya lima tahun, padahal lima tahun pertama setelah operasi, proyek masih cash flow," kata Halim.
Penentuan Harga Terbarukan
Selain itu, harga energi terbarukan untuk pembangkit harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, dan jenis teknologi.
Termasuk juga tingkat pengembalian yang wajar, Sehingga perlu disusun tata cara perhitungan harga energi yang baku.
Halim menyebut, beberapa negara lain sudah memberikan insentif besar bagi pelaku usaha energi terbarukan. Tak hanya itu, banyak pihak yang juga ingin memberikan bantuan pembiayaan kepada energi terbarukan di Indonesia.
Hanya saja bantuan pendanaan itu harus melalui lembaga yang bisa menampung dan mengelolanya. Lembaga tersebutlah yang nantinya akan mengelola penyaluran pembiayaan ke para investor asing dan investor lokal.
"Mereka mencari lembaga yang menampung dana tersebut dan membagi dana tersebut ke investor lokal atau internasional dan ini biasanya bunganya rendah," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?
Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru
Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya