Pengusaha Keberatan Aturan Pemda DKI soal Jatah 20 Persen Ruang untuk UMKM
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengkaji ulang aturan bahwa pengusaha retail wajib memberikan ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
Adapun peraturan dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
"Kami ingin perspektif dari pengusaha ritel diperhatikan pula menyoal ruang khusus 20 persen bagi UMKM ini," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam sesi bincang-bincang di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).
Menurutnya, retail modern dibawah Aprindo telah menyediakan ruang khusus untuk produk-produk UMKM, bahkan sebelum dikeluarkannya Perda tersebut.
"Sebenarnya peritel modern anggota Aprindo sudah memasarkan produk UMKM dan menyediakan ruang khusus seperti rak UMKM atau pojok UMKM. Beberapa memang tidak sebesar 20 persen. Tapi di pusat perbelanjaan level kecil menengah sudah lebih dari 20 persen," terangnya.
Pintu Masuk UMKM
Roy coba memahami bahwa itikad baik melalui Perda tersebut sebenarnya merupakan pintu masuk bagi produk UMKM untuk lebih dikenal, untuk kemudian dapat meningkatkan porsi penjualannya.
Namun, seyogyanya semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut bisa duduk bersama merumuskan formula yang terbaik. Sebab porsi 20 persen untuk UMKM ini dianggapnya akan menyulitkan pengusaha retail dan bakal berdampak multiplayer effect.
"Hukum bisnis, pasti apabila produk tersebut berkualitas baik hingga banyak diminati dan laku keras, maka semakin luas space yang kita berikan untuk mereka. Jadi bukan bergantung pada kewajiban memberikan ruang seperti yang dimaksud pada Perda itu," tegas Roy.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaPertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah
Penyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya