Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan Aturan OJK Soal Relaksasi Cicilan Kendaraan
Merdeka.com - Direktur Perusahaan Otobus (PO) Naiklah Perusahaan Minang (NPM), Angga Vircansa Chairu menilai kebijakan pemerintah dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus belum menyasar kepada industri transportasi bus. Sebab, tidak ada kejelasan isi dari pada aturan tersebut.
Dalam kebijakan tersebut, OJK hanya memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp10 miliar maksimal setahun.
"Saya tahu pemerintah berusaha keras untuk melewati wabah Covid-19. Saya tertarik POJK Nomor 11 yang diterbitkan OJK. Rp10 miliar diberikan fasilitas keringanan. Nah bus kami itu Rp1,5 miliar bus, otomatis kita gak bisa mendapatkan keringanan itu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Minggu (26/4).
Dia pun mempertanyakan kejelasan di dalam aturan tersebut, apakah bisnis transportasinya termasuk di dalam aturan tersebut atau tidak. Sebab di dalam POJK itu dijelaskan, seluruh bisnis berdampak langsung dan tidak langsung boleh ajukan permohonan relaksasi di bawah Rp10 miliar dan di atas Rp10 miliar.
"Itu gimana penjelasannya? saya sudah ajukan di akhir Maret 2020 tanggal 28 saya ajukan itu. Saya ga minta neko-neko," kata dia.
Ajukan Keringanan Kredit
Direktur Perusahaan Otobus (PO) Putra Jaya, Vicky Hosea menambahkan, sejauh ini pihaknya juga tengah mencoba mengajukan keringanan kredit. Namun sejauh ini belum ada persetujuan lebih lanjut.
"Sampai saat ini masih dalam pengajuan belum ada persetujuan. Terkait juga mengenai pengurangan denda atau penghapusan bunga atau pokok sejauh ini perbankan tidak ada skema itu. Yang ada penagguhan bunga itu ditangguhkan kepada utang pokok kredit dan dihitung saat selesai Covid-19," jelas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca Selengkapnya