Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan Aturan OJK Soal Relaksasi Cicilan Kendaraan

Pengusaha Bus Pertanyakan Kejelasan Aturan OJK Soal Relaksasi Cicilan Kendaraan Bus Pariwisata Tangerang. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Direktur Perusahaan Otobus (PO) Naiklah Perusahaan Minang (NPM), Angga Vircansa Chairu menilai kebijakan pemerintah dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus belum menyasar kepada industri transportasi bus. Sebab, tidak ada kejelasan isi dari pada aturan tersebut.

Dalam kebijakan tersebut, OJK hanya memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp10 miliar maksimal setahun.

"Saya tahu pemerintah berusaha keras untuk melewati wabah Covid-19. Saya tertarik POJK Nomor 11 yang diterbitkan OJK. Rp10 miliar diberikan fasilitas keringanan. Nah bus kami itu Rp1,5 miliar bus, otomatis kita gak bisa mendapatkan keringanan itu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Minggu (26/4).

Dia pun mempertanyakan kejelasan di dalam aturan tersebut, apakah bisnis transportasinya termasuk di dalam aturan tersebut atau tidak. Sebab di dalam POJK itu dijelaskan, seluruh bisnis berdampak langsung dan tidak langsung boleh ajukan permohonan relaksasi di bawah Rp10 miliar dan di atas Rp10 miliar.

"Itu gimana penjelasannya? saya sudah ajukan di akhir Maret 2020 tanggal 28 saya ajukan itu. Saya ga minta neko-neko," kata dia.

Ajukan Keringanan Kredit

Direktur Perusahaan Otobus (PO) Putra Jaya, Vicky Hosea menambahkan, sejauh ini pihaknya juga tengah mencoba mengajukan keringanan kredit. Namun sejauh ini belum ada persetujuan lebih lanjut.

"Sampai saat ini masih dalam pengajuan belum ada persetujuan. Terkait juga mengenai pengurangan denda atau penghapusan bunga atau pokok sejauh ini perbankan tidak ada skema itu. Yang ada penagguhan bunga itu ditangguhkan kepada utang pokok kredit dan dihitung saat selesai Covid-19," jelas dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya