Pengusaha Belum Puas dengan Implementasi UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Wakil Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita menyebut bahwa para pengusaha belum puas dengan implementasi peraturan-peraturan yang ada di UU Cipta Kerja, di antaranya terkait perpajakan, dan investasi.
"Kalau ditanya sama pemerintah, apakah pengusaha sudah puas dengan apa yang dimasukkan ke dalam Cipta kerja jawabannya pasti tidak, karena ini baru sebagian yang sangat esensial yang dimasukkan, masih banyak belum dimasukkan ke omnibus law," kata Suryadi dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11).
Kendati begitu, para pengusaha tetap berterima kasih kepada pemerintah telah memasukkan peraturan yang esensial menyangkut dunia usaha di dalam UU Cipta Kerja. Dia menilai pemerintah cukup peka dengan kesulitan pengusaha.
Namun demikian, pihaknya berharap dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut dijelaskan dengan detail maksud dan tujuan setiap pasal. Harapannya, nantinya tidak ada salah persepsi jika terjadi penyidikan dalam hal perpajakan, investasi dan lainnya.
"Saya memohon kepada DJP, bagaimana menyosialisasikan UU Cipta Kerja dengan detail, lantaran masih banyak orang yang belum tahu UU tersebut, karena setiap ada satu sosialisasi yaitu tidak sampai detail apalagi belum ada PP nya belum ada PMK Nya sehingga ketika orang bertanya akhirnya semuanya masih simpang siur,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pengusaha minta kepada pemerintah agar RPP dijelaskan kepada setiap stakeholder. Contohnya kepada setiap sektor usaha agar nantinya para pengusaha bisa memberikan masukan.
Demikian harapan pengusaha dengan adanya kemudahan-kemudahan ini Pemerintah melalui DJP bisa aktif dalam mengatur pajak, agar harapan investasi dan pajak bisa masuk dengan baik.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca Selengkapnya